HUKUM PERDATA ISLAM
Hukum perdata islam itu sendiri merupakan hukum yang mengatur tentang perkawinan, kewarisan, peraturan masalah kebendaan, hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan tansaksi.
PRINSIP PERKAWINAN
Prinsip perkawinan yaitu pernikahan yang dianggap sah jika dilaksanakan dalam berbagai cara seperti hukum adat, agama, dan dalam UU yang berlaku. Sehingga perkawinan dapat dianggap sah dan dalam hukum islam perkawinan merupakan hal yang mubah tapi juga bisa wajib, nunnah, dan bahkan di larang.
PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan sangat penting sekali karena untuk mendapatkan kepastian hukum jika dikalahari ada masalah dalam perkawinan dan akibat pernikahan yang tidak dicatat dari pandangan yuridis sangat merugikan sang istri karena dia tidak berhak mendapatkan harta waris dan gono-gini. Pandangan sosiologis sang isteri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan, sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan akan di anggap menjadi isteri simpanan.
PANDANGAN ULAMA
Dalam jumhur ulama mengatakan bahwa memperbolehkan menikahi wanita hamil karena tidak ada nask baik dalam al-quran maupun al-hadist yang melarang secara jelas menikahi wanita hamil.
MENGHINDARI PERCERAIAN
Untuk menghindari perceraian kita harus mejalin hubungan yang baik dengan cara menjaga kumikasi perbuatan agar tidak terjadinya salah paham yang memicu perceraian karena Allah sendiri membenci perceraian walaupun itu halal.
BUKU YANG SAYA BACA