Lihat ke Halaman Asli

Mengkonsumsi Makanan Halal dan Haram dalam Islam

Diperbarui: 1 Maret 2019   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsumsi dalam ilmu ekonomi adalah setiap kegiatan memanfaatkan, menghabiskan kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya menjaga kelangsungan hidup. Albert C. Mayers mengatakan bahwa konsumsi adalah penggunaan barang dan jasa yang berlangsung dan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. 

Sedangkan konsumsi dalam ekonomi islam adalah suatu kegiatan muslim dalam mencapai kebutuhan hidup untuk memperoleh kesenangan didunia dan akhirat agar memaksimalkan fungsi hidupnya kepada Allah SWT. 

Kegiatan konsumsi dilakukan oleh semua orang. Tujuan dari konsumsi adalah untuk mendapatkan kepuasan dan untuk memperoleh kemakmuran dalam berbagai macam kebutuhan, baik kebutuhan pokok atau sekunder dan kebutuhan rohani atau jasmani.

Perbuatan untuk memanfaatkan atau mengonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan dalam islam. Konsumsi merupakan suatu kegiatan ekonomi yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. 

Karena itu konsumsi berperan sebagai bagian yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi seseorang maupun Negara. Dalam melaksanakan kegiatan konsumsi perilaku konsumen harus berdasarkan pada syariah islam. Didalam konsumsi terdapat materi yang membahas tentang larangan makanan halal dan haram. Larangan memakan makanan halal dan haram itu terdapat dalam hadis dibawah ini :

- -- : ( )

Artinya : Dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al-Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man bin basyir berkata diatas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti penggembala di sekitar tanah yang di larang yang di khawatirkan terjerumus. 

Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati (HR. Muttafaqun Alaih).

Maksud dari hadis di atas adalah menjelaskan tentang makanan yang haram dan halal serta subhat. Kaum muslimin di beri kebebasan sepenuhnya dalam mengkonsumsi apapun yang suci/asli dan halal bagi mereka dengan suatu pengecualian terhadap hal-hal yang merusak masyarakat maupun kesejahteraan secara individual. Ada beberapa makanan yang di larang bagi masyarakat muslim untuk memakannya.

Makanan haram adalah makanan yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat muslim apabila seorang muslim mengkonsumsinya maka akan mendapatkan dosa. Allah tidak akan mengharamkan sesuatu tanpa adanya sebab. Segala ketentuan Allah pasti ada dasar hukumnya. Penjelasan tentang makanan haram ini terdapat dalam surat Al-Baqarah:

"Artinya: Sesunggunya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah... (Al Baqarah : 173)."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline