Memenuhi kualifikasi
Menurut ki hajar Dewantara
Tri kon ( konsentrasi)
1.Formal ( pendidikan lingkungan di sekolah) >Guru / Pendidik
2.Non Formal ( Pendidikan di lingkungan masyarakat)
3.In Formal ( Pendidikan di lingkungan keluarga) orang tua
Kualifikasi akademik Guru
* Menjadi pendidik lingkungan formal, di syarat kan memiliki kualifikasi (P.P No. 32 tahun 2013)
Untuk menjadi pendidik di lingkungan formal ( Sekolah) di syarat kan memiliki kualifikasi
Tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijazah dan atau sertifikat yang relevan sesuai dari ketentuan perundang- undangan yang berlaku ( PP. No. 32 Tahun 2013)
Klarifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus di miliki oleh guru atau suatu jenis jenjang satuan Pendidikan formal di tempat penugasan ( UU No. 14 tahun 2005)