Bulan November depan akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkasda) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang menjadi perdebatan setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepada daerah (Pilkada) adalah tentang politik uang. Sehingga dirasa penting untuk memahami pengertian politik uang?
Untuk memahami pengertian politik uang, saya akan mencoba mengumpulkan beberapa pendapat. Sehingga kita dapat memahaminya dan bisa menentukan sikap terhadap praktik politik uang ini.
Beberapa hal yang akan dibahas di artikel ini adalah:
Pengertian politik uang
Bentuk-bentuk politik uang
Modus politik uang
Hukuman politik uang
Pengertian Politik Uang
Menurut Wikipedia,
"Politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan."