Artikel kemarin menjelaskan sistem pemilihan umum yang pernah digunakan di beberapa Pemilu. Sudah kita ketahui bersama, semuanya menggunakan sistem Proporsional. Proporsional Tertutup maupun Proporsional Terbuka, keduanya pernah digunakan.
Yang belum pernah diterapkan di Pemilu negara kita adalah sistem Distrik. Artikel kali ini ingin menjelaskan perbandingan sistem Proporsional dengan sistem distrik.
Namun, sebelum menilai apakah sebaiknya sistem Pemilu di Indonesia Distrik atau Proporsional, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan dari sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup.
Proporsional Terbuka
Kelebihannya:
1. Sistem ini mendorong Caleg untuk bersaing dalam memperoleh suara. Bukan hanya meraih suara, tetapi harus memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat dapat lolos ke lembaga Legislatif. Sistem ini akan mendorong persaingan yang sehat antar Caleg, serta meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
2. Sistem Proporsional Terbuka juga memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih (Caleg).
3. Pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga Legislatif. Karena dalam sistem ini, pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik.
4. Sistem Proporsional Terbuka dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini, representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau Caleg, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau Caleg yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan. Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.
Kekurangannya: