Lihat ke Halaman Asli

Urip Widodo

Write and read every day

Memahami Dewan Perwakilan Rakyat dan Parpol

Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parpol peserta Pemilu 2024 / sumber: beritasatucom

Manteman Kompasianers yang terhormat, kemarin saya menulis artikel dengan judul 'Memahami Keterwakilan Rakyat oleh Legislatif'. Di akhir artikel saya sematkan hastag atau tagar (tanda pagar) #PahamPemilu.

Kenapa?

Karena saya berencana mulai artikel tersebut, selanjutnya akan menulis artikel-artikel yang berkenaan dengan Pemilu, khususnya Pemilu 2024.

Semoga artikel-artikel yang akan saya tulis itu bermanfaat bagi kita untuk lebih memahami lagi tentang Pemilu. Yaaa ... katakanlah supaya Pemilu yang kita laksanakan nanti semakin berkualitas, dan hasilnya pun atau output-nya makin berkualitas pula.

Tentu saja saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kualitas Pemilu selama ini tidak berkualitas. Namun, ada keinginan untuk lebih berkualitas lagi. Supaya kita -- sebagai pemilih -- tidak hanya mencoblos, tetapi memilih dengan cerdas. Istilah kerennya BE A SMART VOTER.

Demikian prolognya. Kita lanjutkan pembahasan tentang Pemilu, dengan artikel kedua ini.

Selain pemilihan legislatif (Pileg), di tahun 2024, kita pun akan melaksanakan pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang dimaksud kepala daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan bersamaan di tanggal 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Kalau anggota dewan bekerja di wilayah legislatif, maka presiden dan kepala daerah bekerja di wilayah eksekutif. Manteman mungkin masih pelajaran Ilmu pengetahuan Sosial (IPS) dulu waktu sekolah, bahwa di negara kita, pengelolaan negara dipegang oleh 3 wilayah kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline