Lihat ke Halaman Asli

Urip Widodo

Write and read every day

Bolehkah Tidak Salat Jum'at di Hari Raya?

Diperbarui: 19 April 2023   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum salat jum'at di hari raya/sumber: tintasiyasicom


PP Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya iedul fitri tahun ini jatuh pada tanggal 21 April. Berarti bertepatan dengan hari jum'at.

Selalu timbul pertanyaan saat hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, yaitu 'bolehkah tidak salat Jum'at?'

Sebagaimana diketahui, salat Jum'at adalah wajib. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Jumu'ah ayat ke-9.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan)  untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Adapun yang berkaitan dengan perkara hari raya bertepatan dengan hari Jum'at tidak dapat ditemukan dalam Qur'an. Namun diterangkan secara jelas dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat. Perkara ini juga menuai banyak pendapat dikalangan imam Madzhab. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:

Menurut Imam Syafi'i apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at maka wajib untuk melaksanakan salat Juma't, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah, tetap melaksanakan salat Jum'at. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum salat Jum'at (QS. Al-Jumu'ah ayat: 11). Serta hadis-hadis yang menetapkan, seperti hadis berikut.

"Salat Jum'at merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim, yang dilaksanakan dengan berjama'ah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).

Berdasakan hadist di atas, mereka tetap mewajibkan salat Jum'at apabila bertepatan dengan hari raya.

Menurut pendapat ulama-ulama Hanabilah (Imam Hambali) orang yang telah melaksanakan salat hari raya (Iedul Fitri atau Iedul Adha), boleh untuk tidak melaksanakan salat Jum'at, dan diganti dengan melaksanakan salat Zuhur. Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi saw. Sebagaiaman hadis berikut,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline