Lihat ke Halaman Asli

Urip Widodo

Write and read every day

Quo Vadis Supremasi Hukum

Diperbarui: 26 Juli 2022   11:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dua putusan hukum yg berbeda utk NM dan VA/sumber: suarabaliid & liputan6

Founding Fathers negara ini, sejak awal, sudah dengan sadar membentuk negara ini menjadi republik, bukan kerajaan, yang tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan, dan karena itu republik Indonesia ini disebut juga sebagai negara hukum (rechstaat).

Sebagai negara hukum sudah seharusnya hukum menjadi 'panglima' di negeri ini. Supremasi hukum sebagai upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, harus menjadi prioritas. 

Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Sudah dipahami, salah satu akar masalah semua persoalan kemiskinan dan ketidakadilan yang melanda negara kita adalah karena tidak berfungsinya negara hukum. 

Rule of Law yang selama lebih dan 30 tahun ditunggangi oleh kekuasaan otoriter temyata sekarang dibawah pemerintahan yang demokratis masih juga belum berfungsi. Polisi masih banyak menyalahgunakan kekuasaannya, banyak jaksa masih terus memeras pencari keadilan, dan banyak hakim yang menelikung keadilan.

Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) sedikit membuktikan pernyataan di atas. Hasil survei yang menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum (Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan KPK), dapat dilihat di bawah ini.

Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)/sumber: kitadata

Tidak terlalu salah untuk curiga dan cemas tentang nasib negara hukum. Kejadian-kejadian hukum yang hadir di depan mata kita bisa membuat kita pesimis. Yang terbaru, dan ramai di jagat maya, adalah bebasnya artis Nikita Mirzani dari jerat hukum dengan alasan punya anak yang harus didampingi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022), menjelaskan, "Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota. Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan."

Netizen pun menanggapi berita bebasnya Nikita Mirzani itu dengan membandingkannya dengan apa yang dialami (mendiang) artis Vanessa Angel, 2 tahun silam, yang didakwa karena kasus narkoba. Vanessa Angel menjalani vonis tiga bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat itu Vanessa Angel memiliki bayi yang masih berumur 4 bulan.

Anda mungkin ada yang masih teringat peristiwa yang dialami seorang ibu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tahun 2016 lalu. Saat itu seorang ibu, Rismaya, terjerat kasus pencurian, terpaksa harus membawa bayinya yang berusia 10 bulan ke penjara untuk disusui. Beritanya dapat dibaca di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline