Lihat ke Halaman Asli

Urip Widodo

Write and read every day

Pemekaran Wilayah: Pejabat Baru dan Dilema Alih Aset

Diperbarui: 18 Juli 2022   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pemekaran wilayah/sumber: detikkasuscom

Saat saya pindah domisili dari Kota Bandung ke Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya sedang dalam proses pemekaran 'melepaskan' sebagian wilayahnya menjadi Kota Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya baru resmi berpisah pada tanggal 17 Oktober 2001, melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Setelah sebelumnya berstatus Kota Administratif (Kotif) dengan 3 kecamatan, kini setelah menjadi Kota Tasikmalaya menjadi 8 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 69 kelurahan.

Beberapa tahun kemudian terjadi pemekaran di 2 kecamatan sehingga terbentuk 2 kecamatan baru, sehingga sekarang Kota Tasikmalaya membawahi 10 kecamatan.

Kebetulan beberapa teman saya pengurus sebuah parpol dan saya sering diminta bantuan untuk pekerjaan-pekerjaan administrasi, saya jadi sedikit mengetahui bagaimana proses yang terjadi setelah sebuah daerah baru (Kota Tasikmalaya) terbentuk, hasil dari pemekaran.

Tentu saja sebuah daerah harus ada pemerintah yang mengelolanya. Maka kemudian diangkatlah pejabat pelaksana Walikota secara penunjukkan langsung. Baru kemudian di tahun 2002 diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota. Dan, tentu saja mereka harus dibantu oleh dinas-dinas dalam melaksanakan tugasnya memajukan Kota Tasikmalaya dan mensejahterakan warganya. Maka, kemudian ditunjuklah Kepala Dinas-Kepala Dinas baru.

Sehingga kemudian ada pejabat-pejabat Eksekutif baru untuk memerintah Kota Tasikmalaya. Dan pejabat-pejabat baru ini selain harus disediakan gedung baru untuk pemerintahan; Balai Kota dan Perkantoran, tentu saja, Walikota dan 'rengrengannya' itu, harus diberi fasilitas khusus. Berapa kalau dirupiahkan fasilitas mereka? Entahlah!

Tetapi kalau tidak besar, tidak mungkin, kan, di setiap Pilkada terjadi persaingan untuk terpilih menjadi Walikota.

Tentu tidak cukup hanya ada pejabat Eksekutif di Kota Tasikmalaya, maka pejabat Legislatif pun harus ada. Sehingga tiap parpol pun sibuk memilih kadernya untuk menduduki 45 kursi DPRD Kota Tasikmalaya, karena anggota DPRD yang terpilih di Pemilu 1999 lalu itu untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Mengikuti 'lahirnya' pejabat-pejabat Legislatif (anggota DPRD) baru yang sebanyak 45 orang ini, tentu saja mereka pun harus 'difasilitasi', dengan pengertian yang seluas-luasnya untuk istilah 'difasilitasi' ini.

Mungkin ini menjadi sebuah konsekuensi saat terjadi pemekaran daerah dan menghasilkan daerah baru. Saya pun tidak bisa menilai kemunculan pejabat-pejabat baru tersebut, baik yang Eksekutif maupun Legislatif, apakah sebuah sisi negatif atau positif dari proses pemekaran daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline