Tak terasa, pandemi Covid-19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid-19, sampai tanggal 13 Januari 2021 kemarin, sudah 858.043 orang di Indonesia yang terpapar dan 24.951 orang meninggal dunia. Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sampai kehidupan kembali normal.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya. Lock down, social distancing, PSBB, 3M. Tidak cukup dari pemerintah, lembaga keagamaan pun dilibatkan untuk mereferensikan berbagai peribadatan dilaksanakan dengan cara menjaga jarak.
Setelah setahun, upaya berikutnya adalah vaksinisasi. Beberapa negara sudah berhasil membuat vaksin yang bisa membuat tubuh kebal terhadap virus Covid-19. Dan sekarang di kita sudah pada tahap pelaksanaan, walaupun masih untuk kalangan yang diprioritaskan, seperti para tenaga kesehatan.
Di sinilah muncul permasalahan. Adanya kontroversi di kalangan masyarakat, apakah harus divaksin? Apakah vaksin yang disediakan pemerintah sudah aman? Halalkah? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Tulisan ini hanya ingin menyampaikan pendapat saja, terkait haruskah kita divaksin? Serta bagaimana menyikapi vaksin yang saat ini sudah disiapkan pemerintah. Saya berpendapat di sini sebagai seorang muslim.
Harus ikhtiar sebelum bertawakal
1. Dalam Islam, ikhtiar itu wajib dilakukan, setelahnya barulah kita bertawakal kepada Allah. Masih ingat kan? Rasulullah Saw pernah menegur seseorang yang tidak mengikat untanya dengan alasan dia bertawakal kepada Allah Swt. Rasulullah saat itu menasihatinya, "Ikat dulu untamu, baru bertawakal".
Menurut Yusuf Qaradhawi, ikhtiar merupakan syarat sah dari tawakal. Artinya tidak syah atau tidak bisa disebut tawakal, tanpa disertai ikhtiar.
Divaksin merupakan ikhtiar kita untuk mencegah tubuh terpapar virus Covid-19. Setelah sebelumnya pun kita telah berikhtiar dengan melakukan protokol kesehatan.
2. Islam mewajibkan umatnya untuk melindungi diri dari hal-hal yang mendatangkan kerusakan (mafsadah). Virus adalah salah satu yang dapat menyebabkan kerusakan tersebut.