Lihat ke Halaman Asli

Ayhie Bocah Wingi

Uri Masyhuri

Nasib 438.590 Honorer Masih Terjajah di Hari Kemerdekaan, Butuh Segera Diskresi Presiden?

Diperbarui: 17 Agustus 2022   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nasib malang dan tidak menentu masih menghantui para tenaga honorer di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kompas sebanyak 438.590 honorer akan kehilangan pekerjaannya alias menjadi pengangguran.

Dari total angka tersebut Kompas menyebutkan 35 persen yakni honorer tenaga pendidikan atau guru.

Tidak menentu nya nasib para honorer tersebut dimulai dengan adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 Dalam surat tersebut nantinya pegawai Non-ASN hanya akan ada CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Outsourcing.

 Lantas bagaimana nasib para honorer yang ada. Apakah akan secara otomatis menjadi PPPK dan CPNS. Pasalnya untuk mampu menjadi keduanya harus melalui tes yang cukup lumayan ribet dan berbelit, passing grade dan lainnya.

 Artinya, kemungkinan itu juga masih cukup kecil. Terlebih jika CPNS dan PPPK masih dibuka untuk umum dan ada banyak ketentuan yang dibuat. Bisa jadi akan banyak korban honorer yang tidak masuk kualifikasi.

 Lantas bagaimana yang melakukan outsourcing apakah akan masuk kualifikasi pihak ketiga dengan kinerjanya yang sekarang.

 Ladang baru dan bisnis baru untuk pihak ketiga yang mengelola. Termasuk juga main mata para pejabat dengan pihak ketiga akan selalu dilindungi secara mekanisme hukum.

 Tentu saja tidak gampang. Sebab, dengan mekanisme yang baru maka tentu saja akan ada pemain baru yang bisa saja mengambil manfaat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline