Dalam keterangan pers di kantor KPK hari Kamis (22/5) malam, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi.
Oleh karena itu lanjut Johan pimpinan anti rasuah itu menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma Ali kata Johan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan keuangan negara.
Menurut Johan, penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 trilliun. Meski demikian Johan menyatakan dugaan kerugian negara masih sedang dihitung.
Dia menambahkan hingga saat ini Suryadharma Ali merupakan satu-satunya tersangka, Johan menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini sehingga tidak menutup akan adanya tersangka baru.
Membaca dan mendengar berita tentang Mentri Agama Suryadarma ALi dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dicurinya duit Jamaah Haji Indonesia, hal ini membuat saya bertanya-tanya dalam hati "Apakah sudah segila ini negeri ini digerogoti oleh maling-maling berkedokan Agama".
Melaksanakan Ibadah Haji merupakan Rukun Islam ke 5 (melaksanakan Haji begi mereka yang mampu). Masyarakat Indoensia dapat dikatakan penganut Islam yang taat dalam menjalankan perintah-perintah Nya atau kewajiban-kewajiban yang di perintahkan Allah SWT dan anjuran-anjuran dari Nabi Muhammad SAW.
Ibadah Haji adalah Ibadah yang diwajibkan dilaksanakan karena termasuk Rukun Islam,bagi umat Islam untuk menjalankan Ibadah Haji merupakan keinginan atau dambaan untuk dapat menjalakan Rukun Islam ke 5 tersebut.
Bagi masyarakat Indoneisa untuk dapat menjalankan Ibadah Haji diharuskan memilki finansial yang cukup besar,dapat dikatakan Ibadah Haji merupakan Ibadah yang memerlukan biaya yang tidak sedikit serta persiapan fisik yang memadai.
Saya akan mencoba menceritakan kisah seorang Kakek Guru Ngaji yang berkeinginan pergi Haji. Saya dulu yang tinggal didaerah Selatan Jakarta tepatnya di daerah Ciganjur, pada tahun 1988 Ciganjur merupakan daerah yang masih sejuk dengan pohon-pohon buah yang masih sangat banyak tertanam di seluruh petak tanah, maka tidak heran jika Ciganjur merupakan penghasil buah-buahan yang cukup terkenal pada masa itu.
Keinginan kakek Guru Ngaji yang telah lama mengidam-idamkan untuk pergi Haji, walau kenyataanya dia tidak memilki penghasilan tetap bahkan tabungan untuk biaya pergi Haji, sementara selama ini dia hanya menggantukan biaya hidupnya dari hasil perkebuan buah dari tanah miliknya. Karena biaya yang cukup besar maka Kakek tersebut mengambil keputusan untuk menjual sebidang tanah untuk membiayai Ibadah Hajinya.
Tentu itulah salah satu contoh masyarkat kita mereka akan merelakan yang mereka miliki demi dapat menjalakan perintah atau berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi Ibadah yang terdapat di Rukun Islam. Tentu ada petani yang lain dengan cara menabung dari usia muda demi nanti di saatnya dapat menjalankan Ibadah Haji.
Kisah itulah yang menjadikan pejabat-pejabat negeri ini terkenal SUPER TEGA dalam menjarah uang Rakyat, mereka mendapatkan uang dari menjual tanah, menabung bertahun-tahun, namun apa yang didapat penyelanggaraan Haji oleh Kementrian Agama sudah seperti rumah calo dan makelar didalamnya.
Kembali ke Mentri Agama Surya darma Ali, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana penyelenggaraan Haji yang dikumpulkan dari Ongkos Naik Haji jamaah setiap tahunnya mencapai Rp80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp2,3 triliun.
PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012. Penyimpangan uang milik calon jemaah haji itu terlacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkapkan pengelolaan ibadah haji memang sangat carut marut. Penetapan Menteri Agama sebagai tersangka merupakan langkah strategis yang dilakukan KPK karena penetapan tersangka langsung tertuju kepada menteri.
Korupsi pengelolaan haji tambahnya harus diusut tuntas. ICW tambahnya sejak tahun 2009 telah melaporkan dugaan penyimpangan korupsi haji ke KPK. Dia menjelaskan ada banyak celah terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Salah satunya kata Ade adalah soal penempatan dan bunga setoran awal dana haji.
Ade Irawan mengatakan, "Kalau dalam temuan ICW salah satunya beberapa bunga di bank yang ditempati dana haji ini banyak di bawah nilai pasar saya kira ini aneh. Padahal Kementerian Agama dapat mendapatkan bunga yang lebih besar. Nah saya kira latar belakangnya rendah ini yang mesti diungkap."