Lihat ke Halaman Asli

Urafa Dzikri

Mahasiswa

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat Kota Serang, Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% adalah kebijakan ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat Kota Serang, Banten, kebijakan ini dapat dianalisis dari dua sisi: dampak positif dan tantangan yang mungkin muncul.

1. Dampak Kenaikan UMP 6,5%

a. Dampak Positif:

* Peningkatan Daya Beli Masyarakat: 

Dengan kenaikan UMP, pendapatan pekerja formal meningkat, sehingga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, berpotensi naik. Ini membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan taraf hidup.

* Motivasi Kerja: 

Kenaikan UMP juga bisa meningkatkan semangat dan produktivitas pekerja.

* Dampak Ekonomi Lokal: 

Uang yang lebih banyak beredar di masyarakat akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk di sektor perdagangan dan jasa di Kota Serang.

b. Tantangan:

* Beban bagi Pengusaha: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline