Pengertian
Badan usaha adalah suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif untuk memperoleh keuntungan
Analisis Bentuk Badan Usaha Ideal untuk dapat DipertanggungjawabkanSecara Hukum dalam Pengelolaan BMT Berdasarkan Undang-UndangLembaga Keuangan Mikro di Eks Karesidenan Surakarta.
BMT sebagai salah satu lembaga keuangan mikro bertujuan untukmembantu masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh bank syariahdan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan prinsip bagi hasil, jual beli(Ijarah) dan titipan (Wadiah). Di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro memilih statusbadan hukum antara koperasi atau Perseroan Terbatas. Mayoritas BMT memilih badan hukum koperasi karena koperasi yang lebih mendekati terhadap tujuan BMT yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Sedangkan badan usaha yang lain bertujuan untuk meningkatkan keuntungan semata. Ada satu BMT yang memiliki statusbadan hukum perseroan terbatas yaitu BMT Ventura di Jakarta. BMT inimerupakan satu-satunya BMT yang berbadan hukum perseroan terbatas.BMT ini menyalurkan modal kepada BMT-BMT di seluruh Indonesia.Selama ini BMT yang meminjam dana ke Bank berkaitan dengana jminan sampai pengurus BMT sendiri. Sehingga subyek hukum belumdikatakan penuh padahal koperasi merupakan berbadan hukum.
Aspek Hukum Legalitas perusahaan atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis
Perusahaan sebagai wahana pembangunan perekonomian diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan bisnis dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yaitu badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi. Yang dikatakan dengan badan usaha atau perusahaan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: "setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba." Dari pengertian di atas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu
perusahaan yaitu bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha baik berupa
suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkdudukan di Indonesia dan jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis yang dijalankan secara terus menerus untuk mencari keuntungan. Pesatnya perkembangan kegiatan bisnis di Indonesia, banyak kalangan pengusaha tidak lagi bertindak sendiri menjalankan perusahaannya, melainkan mereka bersama-sama mendirikan persekutuan-persekutuan dan perseroan-perseroan diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, persekutuan komonditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Perusahaan selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw"), maka sangat penting arti legalitas suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis, karena legalitas perusahaan merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu perusahaan sehingga diakui oleh masyarakat.
BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah
sebuah lembaga yang didirikan di tingkat desa dengan tujuan untuk mengelola dan
mengembangkan usaha ekonomi di desa. BUMDes didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Indonesia UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [JDIH BPK RI], (2022). BUMDes memiliki peran strategis dalam memajukan perekonomian desa. Tujuan utama
pendirian BUMDes antara lain pemberdayaan
ekonomi desa, peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kualitas Laporan keuangan dalam BUMDes
BUMDes menerapkan SAK ETAP sebagai standar. Dibandingkan dengan standar
akuntansi lainnya, SAK ETAP lebih cocok diterapkan dalam pengelolaan keuangan BUMDes karena selain lebih fleksibel dari beberapa aspek terlihat lebih ringan dan mudah dipergunakan.
Kemajuan dibidang ekonomi tidak hanya diprioritaskan di wilayah perkotaan saja, namun juga mencakup pedesaan secara merata. Salah satu cara untuk mencapai pertumbuhan perekonomian pedesaan adalah melalui pertumbuhan usaha kecil desa. BUMDes selaku lembaga keuangan desa yang memenuhi kebutuhan usaha skala mikro wajib membuat laporan keuangan seluruh unit usaha secara transparan dan akuntabel pada setiap bulan. BUMDes juga wajib memberikan laporan perkembangan usahanya kepada masyarakat desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun melalui musyawarah desa. Secara umum, banyak faktor yang mempengaruhi terhadap kualitas laporan keuangan. Untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan BUMDes terdapat beberapa faktor yang menentukan diantaranya adalah Tingkat Pendidikan, Pengalaman Kerja, Penggunaan teknologi Informasi dan Komitmen Organisasi. Laporan keuangan yang berkualitas tentunya akan dihasilkan oleh sumber daya.