Kelurahan larangan adalah salah satu kelurahan di kota Cirebon yang berada di Kecamatan Harjamukti selalu melaksanakan kemitraan dengan LKK dan bersinergi dengan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang fisik maupun non fisik dalam mewujudkan dan mensukseskan Visi kota Cirebon yaitu Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Kota Cirebon yang Sejahtera di Tahun 2013 secara berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2008-2013. Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 147.44/Kep.178-BPMPPKB/2013 tentang Penetapan Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Cirebon Tahun 2013, tertanggal 29 April 2013.
Pada kesempatan yang diberikan Pemerintah Kota Cirebon kali ini, tak hanya memompa semangat jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga, juga berharap kesempatan mewakili Kota Cirebon dapat mendorong partisipasi masyarakatnya dalam pembangunan. Oleh karenanya pada tahun akademis 2016 ini penulis mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat mandiri dengan tema “PENGEMBANGAN PEMANFAATAN GULMA LOKAL SEBAGAI BAHAN DASAR JAMU HERBAL dengan kegiatan ini penulis ingin memberikan pemahaman tentang arti penting GULMA SEBAGAI TANAMAN BIOFARMAKA bagi kesehatan masyarakat; potensi pengembangan tanaman organik dalam rumah tangga, melalui berbagai kegiatan antara lain sosialisasi dalam bentuk penyuluhan dan kegiatan pelatihan dan praktek lapangan.
Dari kegiatan ini di RW 3 Karang Asih di Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon diharapkan menunjang program Pemerintah Kota Cirebon. Sebagian besar masyarakat semakin sadar bahwa pengobatan secara alami dengan menggunakan ramuan tumbuh-tumbuhan lebih baik karena tidak berdampak sampingan bagi tubuh, hal ini terbukti dengan semakin membanjirnya obat-obatan dengan label herbal, namun disayangkan terutama di wilayah sasaran terdapat pergeseran pemanfaatan lahan pekarangan menjadi perumahan,sehingga lahan pertumbuhan tanaman semakin berkurang karena alih fungsi menjadi hunian, oleh karena itu untuk menyikapi kondisi itu perlu dilakukan deseminasi tentang tumbuhan obat yang tumbuh disekitar tempat tinggal yang berupa gulma (tumbuhan liar yang mempunyai kandungan obat untuk berbagai penyakit yang disebut Biofarmaka).
Dari analisis pasca sosialisasi dan pasca pelatihan dan praktek ternyata dari: (1) 25% peserta pernah mengikuti pelatihan dan sudah mengetahui tentang herbal; (2) 40% peserta sudah mengetahui tentang tanaman obat selain gulma serta mampu mengidentifikasi; (3) 80% peserta telah bisa membuat ramuan jamu walaupun secara sederhana, dan 20% belum bisa atau belum berminat untuk membuat jamu; (4) 85% peserta memiliki semangat untuk meniru keberhasilan pengusaha/mitra; (5) Informasi selanjutnya bahwa 20% peserta menyatakan hanya memelihara tanaman obat saja, 75% menyatakan hanya memelihara dan mengembangkan, dan hanya 5% yang akan mengembangkan menjadi wirausaha baru.
Oleh: Ir. Untung Sugiarti.MP dan Andi Kurniawan,SP (2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H