Lihat ke Halaman Asli

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik: Siapkah Kita?

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa saat yang lalu, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Sahabat Muslim mempersengketakan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengajuan sengketa ini disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dengan argumentasi bahwa puluhan LSM tersebut tidak menyediakan informasi publik yang memadai sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008.

Menariknya, dari puluhan LSM yang diajukan tersebut, terdapat sejumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Tentunya, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang—jika tidak mau dikatakan sebagai teguran—bagi OPZ untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap publik. Di satu sisi, jika OPZ tidak mempersiapkan diri dengan baik bisa menjadi bumerang bagi OPZ. Tapi di sisi lain, jika tuntutan keterbukaan informasi ini disikapi positif oleh OPZ, isu keterbukaan informasi ini bisa melambungkan citra OPZ di mata publik.

Sekilas Tentang UU 14/2008

Pada tanggal 30 April 2008, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan berlakunya UU tersebut, Indonesia—bersama Jepang dan Thailand—menjadi 3 negara pertama di Asia yang memiliki payung hukum berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-undang mulai berlaku 2 tahun sejak disahkan, yaitu pada April 2010.

Dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan maupun dikelola oleh badan publik. Termasuk badan publik adalah lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta lembaga yang mengelola dana sumbangan dari masyarakat luas (Pasal 1 ayat 2). Terkait dengan hal ini, OPZ termasuk ke dalam badan publik karena mengelola dana dari masyarakat.

Ada dua macam informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan dan disediakan (terbuka), dan informasi yang dikecualikan atau tidak boleh dibuka kepada publik (tertutup). Termasuk dalam informasi terbuka yaitu informasi yang wajib dilaporkan secara berkala seperti laporan kinerja dan laporan keuangan (Pasal 9), informasi yang informasi yang wajib diumukan serta-merta seperti bencana (Pasal 10), informasi yang wajib tersedia setiap saat, misalnya informasi tentang profil badan publik (Pasal 11), dan informasi sesuai permintaan (Pasal 22).

Perbuatan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat, dan serta merta yang terbukti dapat mengakibatkan kerugian kepada orang lain, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda maksimal 5 juta (Pasal 52). Sedangkan, yang termasuk informasi publik bersifat tertutup yaitu informasi yang berkaitan dengan rahasian negara (pasal 6 ayat 3 huruf a), rahasia pribadi (pasal 6 ayat 3 huruf b), dan rahasia bisnis (pasal 6 ayat 3 huruf c).

Dengan berlakunya UU ini, maka setiap OPZ wajib membuka paling tidak dua informasi berikut kepada masyarakat. Pertama, informasi publik yang sifatnya berkala, seperti laporan kinerja dan laporan keuangan teraudit. Kedua, informasi publik yang harus tersedia setiap saat, seperti informasi yang berkaitan dengan profil, visi dan misi, dan struktur organisasi.

Implementasi UU KIP sejatinya berdampak positif bagi OPZ. Pertama, UU KIP mendorong meningkatnya kepercayaan publik kepada OPZ. Dengan berlakunya UU KIP, OPZ dituntut untuk semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Kedua, implementasi UU KIP dapat menepis isu negatif OPZ yang selama ini berkembang, misalnya adanya isu bahwa dana zakat digunakan untuk membiayai aktivitas terorisme. Ketiga, sebagai wahana yang sangat tepat bagi OPZ untuk “fastabikul khoirot” untuk seterbuka mungkin dalam hal yang diibutuhkan masyarakat.

Sudah Siapkah Kita?

Pengajuan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat terhadap beberapa OPZ oleh Sahabat Muslim menimbulkan sebuah pertanyaan: sudah siap kah kita untuk mengimplementasikan UU KIP? Jawaban dari pertanyaan ini, dapat penulis analisa sebagai berikut.

Pertama, dari sisi internal OPZ belum semua OPZ siap mengimplementasikan UU KIP ini. Alasannya, banyak dari OPZ ini belum mendokumentasikan dengan baik segala sesuatu yang berkaitan denganinformasi publik. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari sedikitnya informasi publik yang bisa diakses di beberapa situs resmi OPZ.

Kedua, pemerintah belum secara massif mensosialisasikan UU KIP ini. Hal tersebut sebagaimana diakui oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Informasi pada diskusi yang diselenggarakan Indonesia Magnificence of Zakat (6/4/2011), yang menyatakan bahwa tahun ini, fokus pemerintah baru mensosialisasikan UU KIP kepada seluruh badan publik pemerintah, sedangkan untuk badan publik yang mengelola dana masyarakat baru akan dimulai tahun depan.

Wallahu a’lam.

Untung Kasirin

Peneliti Muda di Indonesia Magnificence of Zakat, aktif sebagai Dosen

Sehari-hari dapat dihubungi di untungkasirin@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline