Realisasi pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan oleh pemerintahan Jokowi ditargetkan selesai pada tahun 2024. Berbagai persiapan pun dilakukan, seperti pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupten Kutai Kartanegera, dimana ibukota baru nanti akan bernama Penajam.
Demikian juga pemindahan aparat sipil negara (ASN) ke lokasi ibukota yang baru juga telah direncakan sebagaimana telah dikemukakan oleh pemerintah. Walaupun nanti ada kriteria tertentu bagi ASN yang harus pindah ke ibu kota yang baru.
ASN selaku abdi negara memang harus menuruti apa yang diperintahkan oleh atasannya sebagaimana pada awal sumpahnya bersedia untuk ditempatkan pada wilayah diseluruh Indonesia. Mengikuti kantornya pindah maka ASN pun ikut "bedol deso" pindah ke lokasi baru di ibukota yang baru.
Bagi ASN mungkin tidak jadi masalah. Tapi bagi masyarakat bawah atau menenegah yang menjadi pegiat UMKM akan ada biaya tambahan terutama di saat mengurus perizinan.
Naiknya Biaya Perizinan Usaha
Tanpa disadari oleh pemerintah sebenarnya dengan memindahkan ibukota dari negara Jakarta ke luar Jawa ke pulau Kalimantan maka secara tidak langsung bisa mematikan sektor usaha kecil. Kenapa? Karena bisa disinyalir ongkos perizinan usaha akan semakin merangkak naik. Dikarenakan untuk memembuat izin usaha atau mendirikan perusahaan atau PT serta sejenisnya akan semakin mahal. Walaupun dalam perkembangannya kini ada semacam aplikasi yang bisa memberikan solusi untuk mengurus perizinan usaha.
Tapi banyak pengalaman pelaksanaaan kebijakan publik di Indonesia belum menunjukan kabar yang mengembirakan. Masalah E-KTP misalnya bisa jadi contoh dimana walaupun katanya seluruhnya digital tapi harus fotokopi untuk mengurus sesuatu atau berhubungan dengan birokrasi.
Jadi digitalisasi atau adanya aplikasi untuk mengurus perizinan tidak menjamin akan lebih memudahkan dalam mengurus izin usaha. Karena apalagi sekarang banyak izin usaha yang dikembalikan ke pusat.
Jadi apabila kantor kementrian banyak yang pindah ke Kalimantan maka biaya transportasi untuk mengurusnya menjadi lebih mahal. Belum lagi kalau syarat-syaratnya ada yang kurang sehingga harus bolak-balik ke kantor kementrian yang ada di Kalimantan maka biaya perjalanan untuk mengurus perizinan akan semakin mahal. Hal itu juga karena masih ada saja mental birokrat lama yang masih membekas di banyak ASN yaitu "Kalau bisa dibuat lambat, mengapa harus dipercepat" sehingga makin membuat sulitnya mengurus perizinan.
Jadi maksud hati ingin membuat birokrasi semakin nyaman dengan pindah ke daerah daerah Penajam di pulau Kalimantan, tapi bagi rakyat kecil dan kelas menengah para pelaku UMKM akan semakin sulit. Karena ongkos biaya perizinan dan pendukungnya akan semakin mahal.
Belum lagi nanti ada masa transisi dimana mungkin ada kementrian-kementrian tertentu yang krusial untuk masih sebagian di Jakarta untuk melayani perizinan yang sedang diproses karena waktunya bersamaan dengan kebutuhan ASN kementrian untuk pindah.