Lihat ke Halaman Asli

Aniza Ambarwati

Pendidik, Penulis, dan mahasiswa magister

Inkonsistensi Pemerintah dalam Menjaring CPNS 2018

Diperbarui: 3 Desember 2018   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahap pertama seleksi CPNS telah selesai, peserta yang melanjutkan ke babak Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah diumumkan. Sejak kegagalan penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kebijakan Panselnas dalam menyelesaikan masalah memang menimbulkan pro dan kontra karena banyak pihak merasa dirugikan.

Disamping apapun hasil keputusan/kebijakan yang diambil pemerintah yang harus diterima, sebaiknya Pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2018 karena dual system dalam penentuan peserta yang lolos SKD kenyataannya melanggar komitmen pemerintah yang menginginkan CPNS berstandar tinggi.

Pertama, terkait soal CPNS sebagai intrumen yang amat penting ternyata gagal. Entah bagaimana bisa soal-soal dalam skala nasional yang seharusnya sudah diujikan justru tidak mampu menjadi alat ukur. Megapa demikian? Diiabratkan ketika guru membuat alat uji/tes dan jika sebagian besar siswa mengalamai kegagalan, salah satu faktornya adalah instrument soal yang tidak valid dan reliable. Permenpan No 61 Tahun 2018 dibuat atas pertimbangan soal CPNS yang terlalu sulit, disini berarti pemerintah mengakui kegagalan alat uji.

Kedua, inkonsistensi pemerintah dalam penyelenggaraan tes karena menggunakan standar ganda. Disebutkan dalam Permenpan No 36 tahun 2018 bahwa peserta yang dinyatakan lulus SKD jika memenuhi Passing Garde (TWK 75 TIU 80 dan TKP 143), namun kejutan terjadi sejak hari pertama penyelenggaraan seleksi dengan kegagalan massal pada Passing Garde TKP yang terlalu tinggi. Banyak peserta bernilai tinggi namun gagal di TKP atau hanya kurang 1-2 poin pada TKP.

Banyaknya formasi yang akan mengalamai kekosongan membuat pemerintah harus segera mengambil tindakan, dibuatlah kebijakan sistem perankingan yang dianggap sebagai Win-Win Solution. Kenyatannya kebijakan tersebut adalah Win-Lose-Solution, mengapa demikian? 

Sejak awal, persaingan memang berada di setiap formasi yang dilamar tapi karena "kegagalan" massal ini membuat sistem PG tersebut menemui jalan terjal. Pemerintah bukan menyelesaikan akar permalahan karena PG TKP yang terlalu tinggi (tidak berimbang dengan TWK dan TIU), justru membuat system rumit yang membuat masalah baru.

Jika hanya ada satu peserta yang lolos PG  di suatu sekolah maka secara otomatis dia akan menjadi pemain tunggal dalam SKB (tanpa pesaing), bisa dikatakan SKB hanyalah formalitas. Walaupun dirasa tidak adil karena seharusnya pemain dalm SKB maksimal 3 namun kebijakan tersebut masih bisa diterima sebagai penghargaan atas keberhasilan mereka. 

Apabila terdapat dua orang yang lolos PG dalam satu sekolah maka mereka akan bersaing dalam SKB, artinya salah satu dari mereka akan tersingkir, padahal lolos PG adalah sebuah kebanggan dan harapan besar ditengah kegagalan berjamaanh. 

Sedangkan jika suatu formasi tidak ada yang lulus PG makan diambil berdasarkan perankingan (dalam satu sekolah) yang ternyata menimbulkan kecemburuan sosial karena tingkat persaingan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya berbeda dan ini benar-benar terjadi. 

Banyak peserta bernilai tinggi gagal bersaing di lingkungan sekolah A tapi nilainya masih jauh lebih tinggi dibandingkan peserta lulus ke tahap SKB di sekolah B. Tak hanya itu, banyak peserta yang tidak lulus PG namun nilainya lebih tinggi dari mereka yang lulus PG, hanya kurang 1-2 point saja pada salah satu bidang, apakah bisa dikatakan SDM mereka tidak layak menjadi PNS? Tidak, kan!

Kesenjangan persaingan antarformasi justru berpotensi mendapatkan bibit-bibit tidak sesuai harapana awal pemerintah. Jika sejak awal penerapan PG karena mengharapkan SDM yang unggul, nilai-nilai rendah yang mengikuti SKB bisa menjadi bibit tidak bagus dan secara langsung membuang manusia-manusia yang lebih potensial, berdasarkan nilai kumulatif SKD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline