Era pasca-Reformasi di Indonesia diwarnai dengan munculnya berbagai kelompok Islam yang mengusung ideologi dan gagasan tentang negara Islam. Salah satu kelompok yang menarik perhatian adalah Jamaah Islamiyah (JI), yang dikenal karena aksi terorisme yang mengguncang negeri ini. Namun, di balik aksi kekerasan tersebut, terdapat pemikiran mendalam tentang konsep negara Islam yang mereka yakini.
A. Menguak Ideologi: Khilafah sebagai Cita-cita
JI berpandangan bahwa negara Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang sah dan ideal, berdasarkan ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Konsep negara Islam yang diusung JI adalah Khilafah, yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah, pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh umat Islam. Khalifah dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti keilmuan, kepemimpinan, dan moralitas yang tinggi.
B. Prinsip-Prinsip Negara Islam dalam Pandangan JI
JI menjabarkan prinsip-prinsip negara Islam yang mereka yakini, antara lain:
- Syariat Islam sebagai Hukum Tertinggi: JI berpendapat bahwa hukum Islam harus menjadi hukum tertinggi dalam negara Islam, menggantikan hukum positif yang berlaku.
- Penerapan Hukum Hudud: JI mendukung penerapan hukum hudud, yaitu hukum pidana Islam yang mengatur berbagai pelanggaran seperti zina, pencurian, dan minum minuman keras.
- Pemisahan Kekuasaan: JI meyakini bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun tetap berada di bawah naungan syariat Islam.
- Sistem Ekonomi Islam: JI menganjurkan penerapan sistem ekonomi Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah, serta larangan riba dan spekulasi.