Lihat ke Halaman Asli

Unnesgiat Ngijo

KKN Desa Ngijo

Rangkul Perempuan dan Anak, UNNES GIAT 3 di Kelurahan Ngijo Adakan Sosialisasi Progresifitas Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Diperbarui: 16 Desember 2022   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

dokpri

Perlindungan Perempuan dan Anak atau kerap disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindakan diskriminasi, kekerasan, perlindungan khusus dan masalah lain yang memerlukan bantuan hukum bagi perempuan dan anak. Perlindungan perempuan dan anak perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Pentingnya perlindungan tersebut mendorong mahasiswa KKN Universitas Negeri Semarang untuk melakukan sosialisasi terkait “Progresifitas Hukum Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak” di Kelurahan Ngijo pada Jumat, 11 November 2022 tepatnya pukul 13.00. Pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Yuni Sailawati, S.K.M (BP3A Jateng) dan Rizky Prasetyo, S.H. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri perempuan (ibu-ibu) dan anak kelurahan Ngijo. Tamu undangan dalam sosialisasi tersebut antusias mengikuti jalanya sosialisasi dari awal hingga akhir.

Dalam pelatihan tersebut membahas beberapa agenda yaitu terkait Pentingnya Pemahaman Perlindungan Perempuan dan Anak 

1. Apa yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak.

2. Instrumen perlindungan perempuan dan anak.

3. Permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak

Bantuan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak 

1. Problematika Penegakan Hukum Bagi Perempuan dan Anak. Lemahnya Perlindungan penegak hukum dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak perlu diperhatikan karena perempuan dan anak adalah individu yang kurang mendapatkan hak yang layak di depan hukum jadi perlu adaya pendampingan hukum bagi mereka.

2. Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Perempuan dan Anak.

Pemberian bantuan hukum bagi perempuan dan anak dapat meliputi pendampingan dalam ranah hukum. Salah satu lembaga yang dapat memberikan bantuan bagi perempuan dan anak yaitu LBH APIK.

3. Bagaimana Ius Constituendum yang seharusnya dalam mengakomodir hak-hak perempuan dan anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline