Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Anti Bullying pada Tingkat Sekolah Dasar di Desa Rowoboni

Diperbarui: 17 Desember 2023   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Bullying atau yang dapat disebut juga sebagai perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain baik fisik, psikis, yang dapat berbentuk verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan dengan sering dari waktu ke waktu.

     Tindakan Bullying tidak melihat tingkatan jenjang pendidikan maupun umur. Dewasa ini masyarakat kerapkali disajikan pemberitaan mengenai tindakan Bullying yang dilakukan oleh siswa SMP dan SD. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat 16 kasus Bullying dimana 25% terjadi pada jenjang SD dan SMP. Salah satu kasus yang hangat saat ini adalah kasus pembullyan yang dialami oleh siswa SD di Gresik Jawa Timur, akibat dari pembullyian ini siswa tersebut mengalami kebutaan.

     Maraknya kasus pembullyan yang terjadi di Indonesia, menjadi salah satu fokus program yang diagendakan oleh TIM KKN UNNES GIAT 6 dibawah naungan Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES sebagai bentuk tindakan pencegahan terulangnya kembali kasus pembullyan di Gresik Jawa Timur.

     TIM KKN UNNES GIAT 6 Desa Rowoboni berkoordinasi dengan tiga kepala sekolah SD yang ada di Desa Rowoboni untuk mengadakan sosialisasi Anti-Bullying dengan sasaran siswa-siswi kelas IV, V, dan VI. Hal ini dikarenakan anak-anak dengan umur tersebut merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa remaja, yang mana pergaulannya sangat rentan dalam melakukan perilaku bullying kepada seseorang yang dianggap lemah. 

      Sosialisasi ini diselenggarakan sebanyak tiga kali pada sekolah dasar yang berbeda di Desa Rowobomi. Kegiatan sosialisasi pertama diselenggarakan di MI Al-Maarif Rowoboni pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023. Kegiatan kedua diselenggarakan di SDN Rowoboni 01 pada hari Jumat 10 November 2023. Sama dengan kegiatan sebelumnya, kegiatan sosialisasi di SDN Rowoboni 01 juga diikuti oleh kelas IV, V, dan VI. Sosialisasi terakhir dilaksanakan di di SDN Rowoboni 02 pada hari Sabtu 11 November 2023. Sosialisasi yang diberikan berisi terkait pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying, pencegahan bullying, dampak bullying, serta sanksi bullying.

      "Kegiatan sosialisasi ini diterima dengan baik oleh kepala sekolah setiap sekolah dasar serta antusiasme siswa sangat tinggi, semua memperhatikan materi yang disampaikan dengan fokus" kata Dias, selaku pemateri pada kegiatan tersebut.

      Pada tahap pertama, mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 menyampaikan pengertian mengenai bullying agar siswa-siswa SD memahami apa itu bullying dan dapat mencegah perilaku bullying. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan bentuk-bentuk bullying yang dapat terjadi melalui fisik, verbal dan sosial.

       Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 juga memberikan pemahaman kepada siswa terkait dengan dampak yang ditimbulkan dari perilaku bullying kemudian diakhiri dengan memberikan pengetahuan terkait dengan hukum dan sanksi tentang bullying melalui contoh sehari-hari yang dapat menyebabkan terjadinya potensi bullying agar dapat dipahami dengan lebih mudah oleh siswa.

      Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi tindak kekerasan pada anak dan untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah, serta meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya memahami norma baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

      Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat mencegah serta mengurangi peningkatan kasus Bullying di Indonesia. Bullying menjadi momok yang mengerikan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Seringkali Bullying dapat membentuk kepribadian anak menjadi pribadi yang pendiam, mudah stress, bahkan dapat menyebabkan trauma dalam diri anak, yang akhirnya membuat anak menjadi sulit dalam mengembangkan, mengekspresikan diri ataupun bersosialisasi dengan masyarakat.

      Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G "Setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline