Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan berkaitan dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap lulusan dan keterampilan lulusan sesuai dengan standar nasional.
Khusus pada aspek sikap lulusan para peserta didik, harus dibekali pengetahuan dan pendidikan karakter dimulai sejak di lingkup pendidikan dasar dan menengah. Agar ketika mencapai pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, peserta didik mengetahui norma dan aturan mengenai sikap ketika berada di lingkup masyarakat.
Baca Juga : Membangun Aplikasi dengan Arsitektur Microservice
Jika merujuk pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir kinerja inti Mutu Lulusan, terdapat beberapa poin yang ada hubungannya dengan aspek sikap tadi.
Diantaranya bagaimana siswa menerapkan sikap disiplin, perilaku religius siswa, ketangguhan siswa dalam berbagai aktivitas, serta tidak ada nya perundungan (bully).
Mutu lulusan merupakan muara dari semua butir kinerja, baik itu proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah yang ujungnya tetap di mutu lulusan.
Pada poin tentang perundungan menjadi salah satu poin yang sangat krusial, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang bisa saja dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Perundungan merupakan suatu tindakan yang bisa menyakiti atau membuat orang lain tidak nyaman. Bisa dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, fisik, seksual, atau cyber bullying.
Pencapaian kinerja sekolah akan memiliki nilai level yang terbaik, jika siswa sudah membudayakan praktik bebas dari perundungan dan siswa aktif dalam kegiatan pencegahan perundungan di sekolah/madrasah.
Arti membudayakan disini adalah melakukan sesuatu menjadi kebiasaan secara konsisten.