Lihat ke Halaman Asli

Universitas Ahmad Dahlan

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Urgensi Penggunaan Produk Halal dan Sediaan Farmasi

Diperbarui: 17 Maret 2022   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Dr. apt. Nurkhasanah, M.Si. dosen Fakultas Farmasi UAD pemateri Diskusi Bertajuk "Kehalalan Obat dan Sediaan Farmasi" (Foto: Farida)

Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berkolaborasi dengan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat mengadakan pengabdian masyarakat internasional dengan diskusi yang bertajuk "Kehalalan Obat dan Sediaan Farmasi" pada Sabtu, 12 Maret 2022. Acara digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting dan kanal YouTube Muhammadiyah Amerika Serikat. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Nurkhasanah, M.Si., Apt. selaku dosen Farmasi UAD sekaligus Ketua Halal Center UAD.

Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keberlakuan pemberian sertifikasi halal, tidak terkecuali dalam produk makanan, kosmetik, dan obat sebagai bentuk perwujudan negara yang menjamin kehidupan beragama Islam dan memberikan ketenangan untuk memberikan serta memakai produk halal.

Nurkhasanah menyampaikan, sesungguhnya mengonsumsi yang halal adalah perintah Allah sesuai dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168 dan 172. Memakai produk halal tidak hanya pada makanan, tetapi halal saat ini sudah berkembang dalam ilmu sains yang biasa disebut halal sains. Halal dapat diartikan sebagai hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Hal-hal yang menentukan kehalalan yaitu halal zatnya, halal dalam memprosesnya, halal penyimpanannya, halal penyajiannya atau transportasinya, dan halal cara memperolehnya.

"Makanan segar jelas haram atau halalnya, seperti daging sapi halal dan daging babi haram, tetapi jika sudah menjadi makanan olah, tidak ada yang bisa menjamin halal atau haramnya dan termasuk syubhat, sampai ada kejelasan halal atau haram. Makanan yang bersumber dari daging, perlu adanya kejelasan dari jenis hewan dan cara penyembelihannya. Sehingga proses audit harus melibatkan orang yang mengetahui prosesnya tidak hanya Majelis Ulama Indonesia saja," papar Nurkhasanah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, produk halal merupakan produk yang diproduksi dari bahan yang halal dan thayyib pada fasilitas produksi yang bersih atau bebas dari barang yang haram dan najis. Obat yang berbahan dari hewan apabila hewan tersebut haram, sudah pasti obat tersebut menjadi haram, tetapi apabila obat yang berbahan dari hewan yang halal, perlu diperhatikan cara penyembelihannya (diproses secara islami) dan pemanfaatan darahnya. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat dan obat yang digunakan wajib menggunakan obat yang suci dan halal. Obat cair berbeda dengan minuman, baik secara kegunaan ataupun hukumnya. Obat digunakan dalam kondisi sakit untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Lalu bagaimana hukum alkohol untuk obat? Obat cair maupun noncair yang mengandung alkohol atau etanol yang berasal dari khamar, hukumnya haram. Penggunaan alkohol atau etanol yang bukan berasal dari khamar, baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi nonkhamar untuk bahan obat cair ataupun noncair, hukumnya boleh dengan beberapa syarat di antaranya tidak membahayakan bagi kesehatan, tidak ada penyalahgunaan, aman dan sesuai dosis, serta tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.

Produk kosmetik yang mengandung khamar adalah haram, dan penggunaannya hukumnya haram. Produk kosmetik dalam (masuk ke tubuh) yang mengandung alkohol yang berasal dari hasil fermentasi tanaman yang bukan termasuk khamar dengan kadar di bawah 0,5 % adalah halal, apabila secara medis tidak membahayakan. Produk kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang mengandung alkohol yang berasal dari hasil fermentasi tanaman yang bukan termasuk khamar adalah halal apabila secara medis tidak membahayakan. Penggunaan alkohol atau etanol pada produk kosmetik luar (tidak masuk dalam tubuh) tidak dibatasi kadarnya, selama etanol yang digunakan bukan berasal dari khamar dan secara medis tidak membahayakan.

"Bahan farmasetik lain yang menjadi bahan tambahan yang bukan obat senyawa kimia bioaktif bersama obat, dibuat menjadi produk farmasi. Bahan yang kritis dapat digunakan di antaranya kapsul (gelatin), magnesium stearat (sumber lemak), dan tablet salut (sumber wax dan tween 80)," ucap Nurkhasanah.

Terakhir, ia berharap agar semua produk pada tahun 2024 nanti sudah bersertifikat halal, untuk menjamin keamanan dan lebih jelas dalam memilih penggunaan setiap produk. (frd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline