Sudah pada nonton Avengers : Endgame yang ngehits global beberapa hari ini? Pasti ngga mau ketinggalan kan ya. Nah, sekedar intermezo, ada info lain yang wajib kamu ketahui loh. Ini soal Perempuan dan Anak Indonesia. Sedikitlah, kamu harus memahami, karena ini penting bagi bangsa ini kedepan. Ya, perempuan dan anak Indonesia.
Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat menuntaskan ketiga isu tersebut di atas.
Tiga Akhiri atau dikenal dengan Three Ends yang merupakan isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Kementerian PP dan PA) yang telah dicanangkan pada tahun 2016 dan sampai saat ini telah berjalan selama 4 (empat) tahun.
Apa aja Three Ends tersebut :
- meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan;
- meningkatnya perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (PTPPO); dan
- meningkatnya kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
Nah, memang pelaksanaanya ternyata tidak mudah. Apalagi, tidak banyak yang tahu (kamu tahunya Avengers aja kan?
Pada tahun 2016 saja, Kementerian PP dan PA mencatat adanya 7.370 kasus kekerasan perempuan dan anak dimana 79 persen dari total kasus kekerasan tersebut, korbannya adalah perempuan dan 58 persen dari jumlah tersebut kekerasan dialami oleh anak (0-18 tahun).
Kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak juga sangat beragam, antara lain paedofilia, dilacurkan, pornografi, kekerasan dalam rumah tangga, sodomi, dibunuh, terlantar dan sebagainya [Sumber: Misran Lubis/Aktivis Sosial].
Tingginya kasus kekerasan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
- Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara;
- Masih terjadi strereotype terhadap perempuan bahwa perempuan lemah dibandingkan laki-laki;
- Kekerasan dalam rumah tangga dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, sehingga timbul anggapan bahwalaki-laki boleh menguasai perempuan;
- Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah pelaku kekerasan sudah tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, tetapi anak sudah menjadi pelaku.
Kementerian PP dan PA tidak dapat menuntaskan ketiga isu tersebut sendirian, partisipasi dan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat sebagai pilar pembangunan sangat penting.
KAMU bisa berpartisipasi aktif dengan melakukan sesuatu dalam lingkup organisasi terkait atau kerja sosial. Bisa juga, hanya minimal dengan mengetahui soal THREE ENDS dan membaca tulisan ini, Insya Allah tercatat sebagai amal dan penyemangat untuk berlaku adil dan memahami isu yang terjadi di masyarakat terkait Perempuan dan Anak saat ini.