Pada 10 Oktober 2017, 32 akun medsos penyebar meme diadukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat kuasa hukum Friedrich Yunadi ke polisi. Satu orang sudah ditangkap, sisanya menyusul, kata polisi. Padahal menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan sebarkan humor bisa dipenjara?
Itu kata pengantar dari petisi yang pada saat artikel ini ditulis, sudah menuju 35.000 penandatangan sebagai bentuk "the power of warganet" yang bersatupadu melawan kriminalisasi aneh ajaib dari seorang yang juga ajaib. AJaib, dengan segala keruwetan yang dibuat dan menjadikannya "public enemy" seakan-akan yang bersangkutan menikmati statusnya, dan kadung terlanjut, melakukan tindakan yang seperti anak kecil.
Semua orang menikmati lucu-lucuan, yang dijadikan bulanan, adalah pejabat publik yang berstatus tersangka, yang entah terbukti atau tidak, "makan uang rakyat". Entah, tapi sebagai pejabat publik ya tentu wajar menjadi sorotan publik. Di artikel saya sebelumnya sih, saya sudah sarankan sudahlah, cabut saja tuntutan biar ngga jadi malu dan bumerang, mungkin kalau diteruskan sih memang maunya beliau biar tambah femes. Tesetra pak Rete lah kalau gitu.
Yang pasti, ini nih isi dari beberapa Meme seperti dikutip salah satu akun instagram yang diadukan, menurut pemrakarasa petisi, SAFENET :
"DKA pemilik akun instagram @dazzlingdyann membagi postingan 7 Oktober yang diberi caption:
THE POWER OF SETYA NOVANTO
#SetyaNovanto
#SetNov
#ThePowerOfSetyaNovanto
#MemeComicIndonesia
#ThePowerOfSetNov
Ia membagi postingan Path bertuliskan:
SETYA NOVANTO KETINGGALAN LIVE MOTO GP, STARTNYA DIULANGI LAGI.
atau postingan Twitter berisi:
#SetyaNovanto ikut dunia lain, setannya yang melambaikan tangan.
atau lainnya: