Lihat ke Halaman Asli

Unggul Sagena

blogger | educator | traveler | reviewer |

Gara-gara "Meme", Setnov Gugat UU ITE Lebih dari 60 Akun Sosmed!

Diperbarui: 6 November 2017   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seorang Setnov memang perlu banyak-banyak piknik. Saya kaget sekaligus bingung, Selasa, 31 Oktober 2017 dikabarkan polisi menciduk beberapa individu warga negara Indonesia yang merupakan juga warganet (netizen) dengan beragam akun di sosmed. Apa pasal, ternyata ada aduan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. 

Siapa gerangan, Setnov orangnya yang tak perlu saya sebut secara lengkap, nanti saya juga kena aduan luar biasa geje dari kuasa hukumnya, yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu yang sebelumnya telah mengadukan puluhan akun sosmed pada 10 Oktober 2017.

Oke, saya bilang setnov perlu piknik. Halan-halan (jangan pakai duit negara ye) soalnya meme dan produsen meme sebagai bentuk satire memang sudah jadi hal yang wajar. Itupun karena dorongan geramnya masyarakat terhadap si the untouchable ini. 

Yang juga ngehe, pencidukan ini seharusnya adalah upaya terakhir (ultimuum remedium) dalam pemidanaan kasus defamasi. Perlu ada somasi, mediasi, permintaan untuk klarifikasi dan seterusnya.  Polisi pun bikin dulu surat panggilan, bukan MAIN CIDUK tengah malam buta. 

Menurut rilis pers dari jejaring kemerdekaan berekspresi di Asia Tenggara (SAFENET), 

"Penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang berssangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara tidak boleh dilakukan penangkapan. Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana."

Jadi selain kurang pikniknya Setnov, aparat kepolisian juga kurang piknik, jadi mau saja entah dengan alasan apa tiba-tiba "menculik" warga negaranya hanya dari aduan geje Setnov dan kolega kuasa hukumnya yang juga kurang kerjaan. Saya gak berani berpikir yang tidak-tidak, tapi biarlah pembaca beropini dengan liar.

Sudahkah Polisi melakukan pemanggilan itu? Sudahkah Setnov dan orang-orang pintar itu melakukan prosedur permintaan klarifikasi, somasi, mediasi? Mungkin bagi Setnov ndak perlu. Tinggal listing saja akun-akun yang menurut Dia mencemarkan nama baik. Mungkin akan ada ratusan kalau dilisting. Bahkan saya malah tantang banyak orang untuk MEMBUAT MEME lebih banyak lagi hihi..

Itu namanya Satire bung! Amerika merdeka dulu didahului Meme-meme di koran sebelum akhirnya melakukan gerakan Boston Tea Party dan menggulingkan cengkraman Inggris Raya. 

Dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017 dengan rincian sebagai berikut:

15 Akun Twitter:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline