Pada siang hari, 27 Mei 2017, seorang teman dari jejaring kebebasan berekspresi di Asia Tenggara memberikan informasi soal maklumat yang cukup mengagetkan. Selain karena ada beberapa kasus “pemburuan” atau “persekusi” orang-orang yang mengungkapkan isi hatinya di media sosial (terutama terkait isu politik dan agama), juga dikaitkan dengan adanya fakta bahwa gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara, yang membawa “efek” legitimasi bagi kelompok-kelompok untuk mengeruduk “ahok-ahok” lain. Bedanya, ini terjadi di dunia maya dan diteror secara nyata.
Berikut ini isi Pernyataan dari South East Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) yang dirilis pada kemarin, 27 Mei 2017.
SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai aksi Persekusi oleh masyarakat*
Jakarta, 27 Mei 2017 - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) - sebuah jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara - meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang dilakukan oleh masyarakat. Tindakan persekusi ini sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama/Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina ulama/agama atau SARA di media sosial.
Persekusi ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama/suku/ras
2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah
3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHPIndonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law)
apabila menemukan posting menodai agama atau ulama/SARA:
1. Melakukan somasi
2. Melakukan mediasi secara damai, bukan digruduk massal
3. Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi
4. Mengawasi jalannya pengadilan agar adilSAFEnet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:
* Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi)
* Tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum
* Tidak terlindunginya warga negara karena absennya asus praduga tak bersalah
* Terancamnya nyawa target karena tindakan teror
* Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umumOleh karena itu, SAFEnet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus: