Lihat ke Halaman Asli

nana undus

pencinta pendidikan daerah pedalaman

Transparansi Pengelolaan Dana BOS

Diperbarui: 11 November 2019   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keberadaan sekolah tidak terlepas dari komite sekolah yang terdiri dari para orang tua peserta didik dan masyarakat partisipan sekolah, peserta didik, serta tenaga pendidik dan kependidikan. Subjek sekolah adalah semua stakeholder pendidikan. Sekolah bukan sekedar menjadi urusan kepala sekolah dan para guru. Sekolah adalah urusan bersama setiap stakeholder pendidikan. Laju perkembangan sekolah adalah tanggungjawab bersama. Pengelolaan sekolah adalah pengelolaan bersama. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) adalah salah satunya yang perlu dikelola secara bersama untuk kemajuan sekolah.

Mengingat dana BOS sepenuhnya diperuntukan untuk kemajuan sekolah, maka setiap pihak yang berkaitan dengan sekolah (orang tua/wali peserta didik, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan kelompok peduli pendidikan), harus mengetahui alur penggunaan dana BOS. Perencanaan dan pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi dana BOS harus diketahui oleh semua pihak yang berkaitan dengan keberadaan sekolah. Pada titik ini transparansi pengelolaan dana BOS sangat diperlukan.

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam rangka mendanai kegiatan operasional sekolah. Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan sekolah. Melalui upaya pendanaan ini, diharapkan aktualisasi atas delapan standar nasional pendidikan dapat tercapai secara maksimal.

Dana BOS diperuntukan untuk mendanai upah/honorarium pegawai, gaji guru komite, pembelian barang dan jasa (alat tulis kantor, barang-barang kebersihan, makan minum rapat/kegiatan, focopy dan penggandaan, biaya kegiatan ekstrakurikuler, dan biaya perjalanan dinas), serta diperuntukan untuk pembelian modal atau asset tetap yang dibutuhkan sekolah sebagai lembaga (buku-buku pelajaran, peralatan mesin, peralatan elektronik, dan media-media pembelajaran yang bernilai aset).

Pendapatan dana BOS untuk setiap sekolah berbeda-beda. Setiap sekolah menerima kucuran dana BOS sesuai jumlah peserta didik dalam satu tahun pelajaran. Sekolah dasar sebesar delapan ratus ribu rupiah per satu siswa. SMP sebesar satu juta rupiah per satu siswa. SMA sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah per satu siswa. SMK sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah per satu siswa. Sedangkan untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB) sebesar dua juta rupiah per siswa.

Penyaluran dana BOS dilakukan dalam empat triwulan. Triwulan pertama sebesar 20% dari total dana satu tahun. Triwulan kedua 40% dari total dana satu tahun. Di triwulan II, maksimal 20% digunakan untuk pembelian buku-buku pelajaran. Triwulan III dan IV masing-masing sebesar 20% dari total dana satu tahun. Tentang petunjuk teknis (juknis) dana BOS diatur dalam permendikbud no 3 tahun 2019 dan permendikbud no 18 tahun 2019.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana BOS dilakukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah yang real dan dikelola secara efisien dan efektif.

Efisiensi pengelolaan dana BOS dapat tercapai dengan cara membuat rancangan anggaran jangka menengah (4 tahunan), rancangan anggaran dan kegiatan tahunan, rencana anggaran dan kegiatan semesteran, dan triwulan. Sedangkan efektifitas pengelolaan dana BOS dapat tercapai dengan menerapkan prinsip kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk menunjang efektifitas pengelolaan dana BOS maka harus ada pengelola dana BOS di tingkat sekolah.

Sekolah harus menyiapkan tim pengelola dana BOS yang terdiri dari unsur kepala sekolah dan guru serta komite dan orang tua/wali peserta didik. Perencanaan penggunaan anggaran dan kegiatan sekolah adalah perencanaan bersama yang dipimpin oleh tim pengelola dana BOS. Tim pengelola dana BOS adalah tim yang dapat dipercaya (kredibel).

Pengelolaan dana BOS secara tim akan berdampak pada akuntabilitas laporan penggunaan dana BOS. Konsekuensi logis atas pengelolaan dana BOS yang dilakukan secara kredibel dan akuntabel adalah keterbukaan dalam perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban realisasi dana BOS. Tidak ada dusta di antara kita dalam pengelolaan dana BOS jika dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Transparansi pengelolaan dana BOS tidak hanya melibatkan unsur kepala sekolah, bendahara, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Transparansi pengelolaan dana BOS mengharuskan komponen sekolah (kepala sekolah, bendahara dana BOS, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite) terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana BOS. Dengan demikian perspektif lama masyarakat yang memandang sekolah adalah urusan dan tanggungjawab kepala sekolah, pendidik serta tenaga kependidikan harus ditiadakan.

Opini wajar tanpa pengecualian terhadap dana BOS di sekolah adalah opini bersama dalam pengelolaan dana BOS yang baik. Pertanggungjawaban dana BOS dapat diterima manakala penggunaan dana BOS dilakukan secara tepat, sesuai perencanaan, tanpa manipulasi, dan sepengetahuan setiap unsur sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline