Berkembangnya teknologi informasi seiring dengan kencanganya arus globalisasi saat ini turut merubah pola kehidupan dalam masyarakat. Dengan semakin terbukanya informasi, tidak hanya dari dalam negeri namun juga luar negeri, menjadikan kini di Indonesia terdapat banyak sekali macam media massa baik televisi, radio maupun koran cetak atau elektronik. Banyaknya media massa tersebut tentu didominasi oleh media-media swasta, karena seperti yang kita ketahui sampai saat ini media milik negara hanya lah TVRI dan RRI. Dengan semakin banyaknya media massa swasta ini pun turut menciptakan persaingan baru antara mereka dengan media radio dan televisi milik negara.
Persaingan tersebut terlebih lagi sepertinya semakin saja dimenangkan oleh para media massa swasta melihat kini pasti sudah sangat jarang masyarakat Indonesia yang memilih untuk menonton TVRI dan mendengarkan RRI dibandingkan dengan televisi atau radio swasta lainnya. Beberapa pihak melihat bahwa hal tersebut harus diatasi, karena bagaimana pun juga keberadaan media massa nasional atau milik negara tetap penting, khususnya dalam menjaga kestabilan opini publik terkait hal-hal penting seperti misalnya dalam hal pemilihan umum.
Namun, ada juga pihak yang memandang bahwa kekalahan media massa milik negara, TVRI dan RRI, ini adalah hal yang tidak dapat dihindarkan karena TVRI dan RRI sendiri tertinggal jauh dari segi kemapanan teknologi dan inovasi. Karena perdebatan tersebut kemudian muncul sebuah pertanyaan baru yang menarik untuk dibahas lebih lanjut yaitu, Apakah TVRI dan RRI perlu melakukan pembenahan dan pembaruan agar dapat memenangkan persaingan yang berlangsung?
Diskusi mengenai pembenahan dan pembaruan beberapa aspek penting dalam TVRI dan RRI pun sebenarnya telah berlangsung di tingkat parlemen atau DPR RI. Dengan hal tersebut kemudian kita dapat melihat bahwa sebenarnya pemerintah, khususnya legislatif sebagai institusi pembuat kebijakan, telah menaruh perhatian kepada keberlangsungan dan kebertahanan TVRI dan RRI itu sendiri. Pembenahan dan pembarahuan TVRI dan RRI melalui pembuatan serangkaian kebijakan pun memang menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk dilakukan. Kebijakan terkait pembenahan dan pembaruan TVRI dan RRI tersebut yang diusulkan oleh DPR RI tersebut kemudian membentuk Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI).
Inisiatif usulan pembentukan RRU RTRI ini datang dari komisi 1 DRPRI, dimana insiatif tersebut sebenarnya telah muncul sejak tahun 2012. Selanjutnya pada masa jabatan masa kerja DPR RI tahun 2014-2019, RUU RTRI ini masuk ke dalam salah satu Prioritas Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS). Sampai saat ini proses pembentukan RUU RTRI ini masih berlangsung dan dilakukan oleh Komisi 1 DPR RI. Salah satu urgensi pembentukan RUU RTRI ini adalah untuk segera mentransformasi TVRI dan RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik Nasional (LPPN).
Dengan menjadi LPPN TVRI dan RRI kemudian dapat lebih berperan banyak dalam menyiarkan informasi-informasi khusus terkait keberlangsungan negara, pemerintahan dan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diambil contoh dengan penyiaran informasi pada masa-masa Pemilihan Umum, khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dimana TVRI dan RRI seharusnya dapat menjadi penyalur informasi tunggal dan terpercaya terkait hal tersebut agar tidak terjadi pecah belah dalam masyarakat akibat informasi-informasi yang beredar tidak dapat dipercaya.
Dalam proses pembentukan RUU RTRI ini, komisi 1 DPR RI kerap memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintakan masukannya. Salah satu pihak tersebut adalah Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara. Perum LKBN Antara ini dimintai masukannya terkait wacana penggabungan Antara dalam RTRI. Dalam pembahasan draft RUU RTRI ini pun hal yang diutamakan adalah dapat diciptakannya lembaga penyiaran yang dapat menjaga netralitas dalam kegiatan Pemilu 2019 mendatang. Selain itu, dalam pembahasan draft RUU RTRI ini juga diangkat mengenai rencana penggabungan RRI dan TVRI.
Menurut komisi 1 DPR RI dengan menyatukan TVRI dan RRI di dalam satu managementdinilai nantinya akan lebih efektif dalam pengaturan dan pengelolaannya ke depan. Namun, di sisi lain terdapat pula usulan bahwa penyatukan TVRI dan RRI dapat dilakukan namun tetap berada di bawah kendali managementyang berbeda. Dengan penyatuan dua lembaga ini pun nantinya dapat dilakukan pembenahan Sumber Daya Manusia di TVRI dan RRI serta pembenahan masalah-masalah lainnya.
Apabila memang nantinya RUU RTRI dapat terbentuk dan menjadi UU RTRI, maka tentu TVRI dan RRI sangat diharapkan dapat kembali meraih kejayaannya dan memimpin media-media massa yang terdapat di Indonesia. Dengan urgensi untuk menciptakan media massa atau lembaga penyiaran berita yang netral dalam setiap pelaksanaan pemilu, maka pembenahaan dan pembaruan TVRI dan RRI memang menjadi hal yang perlu untuk segera dilakukan. Karena, berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, tentu masyarakat dapat melihat bagaimana para media massa swasta yang ada seringkali melakukan penggiringan opini publik.
Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip bahwa sebenarnya media massa harus lah netral, agar masyarakat dapat mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Namun, apabila TVRI dan RRI nantinya dapat menjadi media massa utama di negara ini tentu hal tersebut tidak boleh dijadikan keuntungan bagi negara atau pemerintah itu sendiri. Dimana dengan kuatnya posisi TVRI dan RRI di masyarakat, tentu negara tidak boleh menggunakan TVRI dan RRI dalam mencapai kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H