Tadi pagi kita dikejutkan dengan informasi mengenai tujuh pemotor ditabrak truk di Lenteng Agung, dilansir dari laman instagram @depok24jam yang mengunggah video kejadian dan langsung mendapatkan respon unik dari masyarakat, jika biasanya masyarakat merasa iba dengan musibah kecelakaan namun kali ini lain cerita, pengendara di lokasi maupun warganet yang mengetahui informasi justru merasa senang pasalnya hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang sering melawan arah.
Jalan raya Lenteng Agung rasanya memang tidak pernah sepi oleh lalu lintas kendaraan maka tidak heran jika jalan tersebut menjadi langganan kemacetan yang sering kali dijadikan alasan beberapa orang untuk melawan arah, hal ini cukup membuktikan bahwasannya kesadaran berkendara di masyarakat kurang, pasalnya kurangnya kesadaran dalam berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga orang lain.
Padahal untuk berkendara di jalan raya seseorang sudah harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang didapatkan setelah melalui berbagai persyaratan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 pada BAB VIII tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 81 ayat 1 yakni usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Kesehatan dalam hal ini bukan hanya sehat secara jasmani namun juga rohani. Dilansir dari laman halodoc kesehatan mental terbukti mempengaruhi kemampuan diri dalam mengelola perasaan dan menghadapi kesulitan dalam hidup. Kita seringkali beranggapan bahwa seseorang yang melakukan tes psikologi adalah orang dengan gangguan jiwa padahal itu merupakan anggapan yang salah.
Ketika seseorang berkendara dibutuhkan kemampuan untuk mengelola perasaan sehingga ketika berada di jalan raya pengendara tersebut tidak hanya memuaskan egonya saja namun juga memikirkan keselamatan dirinya dan juga orang lain, contohnya seperti kasus tadi pagi, para pengendara lawan arus hanya mementingkan egonya untuk cepat sampai tanpa berpikir dampaknya yakni kecelakaan. Peristiwa tadi pagi hanyalah satu contoh dari sekian banyak kasus pelanggaran lalu lintas.
Maka dari itu sesuai dengan yang tertuang dalam ayat 4, seseorang yang ingin membuat SIM harus memiliki surat pernyataan sehat jasmani dari dokter dan juga surat sehat rohani yang didapatkan melalui tes psikologi yang sudah mencangkup tiga aspek penting yakni aspek kognitif, psikomotor dan kepribadian.
Dengan berbagai kemajuan teknologi yang ada kini tes kesehatan mental sudah semakin mudah bahkan bisa dilakukan melalui ponsel. Aplikasi Mentalku sudah bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas sehingga terbukti aman dan terpercaya. Aplikasi Mentalku juga sudah memiliki 38 gerai yang tersebar di seluruh kota di Indonesia, menariknya lagi dengan pakai aplikasi Mentalku pengguna memiliki kesempatan tes sebanyak 3 kali.
Aplikasi Mentalku hadir seakan ingin menyampaikan pesan penting mengenai Sadar Psikologi Sadar Berkendara demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman dan menyenangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H