ums.ac.id, SOLO - Pada akhir Bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitri sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.
Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, umat muslim diperintahkan untuk beriman dan beramal shaleh, hal tersebut tertuang dalam QS. Al-' Ashr : 3, QS. Al-Baqarah : 82, QS. Yunus : 9, dan beberapa ayat lainnya.
Dalam upaya untuk memenuhi kewajiban dalam membayar Zakat Fitri, tentu ada yang perlu dilakukan bagi seorang muslim untuk bisa melaksanakan kewajibannya.
Menurut Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Sholahuddin, S.E., M.Si., Ph.D., iman yang berada di dalam hati ditampakkan melalui amal shaleh. Di antara bentuk amal shaleh itu yakni bekerja untuk mencari nafkah.
Ia memaparkan bahwa amal shaleh ada yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram.
"Kalau amal shaleh itu termasuk yang makruh dan haram, berarti menjadi amal salah," jelas Sholahuddin yang ditemui pada Selasa, (2/4).
Artinya, lanjutnya, ketika kita tahu kalau amal tersebut merupakan makruh dan haram tapi tetap dijalani akan menjadi amal yang salah bukan amal shaleh. Tetapi, apabila amal makruh dan haram itu ditinggalkan akan menjadi amal shaleh.
"Jadi, amal shaleh itu bukan hanya menjalani apa yang diperintahkan namun juga menjauhi apa yang dilarang," lanjutnya, yang juga sebagai Sekretaris Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu.
Dalam pandangannya, umat muslim yang baik bahkan diwajibkan untuk bekerja untuk mencari nafkah, karena ternyata bekerja untuk mencari nafkah itu dalam Islam hukumnya wajib.
"Di antaranya diwajibkan untuk mencari nafkah bagi seorang muslim adalah pertama Rasulullah SAW memuji setiap langkahnya orang yang bekerja mencari nafkah itu merupakah pahala dan penghapus dosa," papar Pakar Ekonomi Syariah itu.