Saya heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi, dengan melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri.
Padahal jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstiusi Negara ini.
Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut.
Kepala negara harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah.
Kami juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Ditulis oleh
Taufiq Nugroho, SH.,MH.,CLA.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik,
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H