Berdirinya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) merupakan bentuk komitmen pihak universitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI nomor 30 tahun 2021.
Itulah ungkapan Wakil Rektor (WR) 3 Dr Nurdyansyah sekaligus ketua PPKS Umsida saat diwawancara umsida.ac.id secara eksklusif di ruang WR, Jumat (22/12/2023).
Lihat juga: Umsida Sambut 3 Perwakilan Unimku, Jalin Kerja Sama
"Permendikbudristek mewajibkan semua perguruan tinggi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, Umsida juga mendirikan PPKS di lingkungan kampus untuk melakukan percepatan implementasi Permendikbudristek nomor 32 tahun 2021 itu.
Permendikbudristek sebagai pedoman
Nurdyansyah mengatakan bahwa Permendikbudristek ini memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagai acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi perguruan tinggi, mulai dari, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan pihak-pihak terkait.
Nurdyansyah menerangkan bahwa awal mula PPKS dibentuk ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
"Langkah-langkahnya juga sudah diatur secara konkrit dalam pedoman yang sudah dibuat oleh permendikbudristek terkait dengan PPKS. Harapannya agar dapat meminimalisir tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," sambungnya.
Lihat juga: Gemar Bermedia Sosial, Mahasiswa PBI Juarai 4 Lomba Konten Kreatif dalam Sebulan
Pembentukan PPKS Umsida
Karena itu, lanjut Dosen Fakultas Agama Islam itu, Umsida membentuk PPKS sejak Februari 2023. Para pelaku PPKS ini disebut sebagai satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari tiga komponen yaitu dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan mahasiswa.