Pemerintah resmi melarang pedagang menggunakan fitur TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan oleh menteri perdagangan Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. PErmendagri ini diresmikan pada 26 September 2023 lalu.
Peraturan tersebut berisi tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang diundangkan. Dari aturan ini, pemerintah menjelaskan bahwa fungsi media sosial hanya sebagai tempat untuk promosi saja. Jika ingin berjualan, maka harus membuat aplikasi e-commerce secara terpisah. Tujuannya agar aplikasi media sosial tidak digunakan untuk kepentingan yang lain termasuk belanja online.
Lihat juga: Kuliah Perdana FBHIS Umsida, Gelar Seminar Tentang Pajak
Awal Dihapusnya TikTok Shop
Awal peraturan ini dibuat karena sejumlah UMKM dan pedagang toko offline mengeluhkan dagangannya yang sepi pembeli akibat kalah saing dengan pedagang yang berjualan di TikTok Shop. Selain dianggap lebih mudah diakses oleh pembeli, berjualan di TikTok shop juga dianggap merusak harga pasar. Oleh karena itu, mereka menuntut agar di TikTok shop ditiadakan.
Selain itu, di TikTok shop juga banyak barang dari luar negeri yang dengan gampangnya masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah. Transaksi tersebut langsung disalurkan dari penjual ke pembeli tanpa proses bea cukai atau importasi yang seharusnya.
Regulasi mendagri ini memunculkan berbagai pro kontra dari beberapa pihak. Dosen umsida yang merupakan seorang ahli di bidang media sosial dan bisnis digital turut memberikan tanggapan.
TikTok Shop dari perspektif bisnis digital
Alshaf Pebrianggara SE MM, ketua program studi Umsida menjelaskan bahwa pihak pemerintah kurang memiliki filter dalam mengatasi hal ini.
"Pada dasarnya, semua kegiatan itu sudah terintegrasi ke teknologi. Jadi kalau kita menutup teknologinya kalau menurut saya adalah sesuatu hal yang salah. Teknologi itu fungsinya membantu manusianya," ujar Alshaf.
Mungkin dari TikTok sendiri atau platform yang lain, sambunya, mengembangkan fitur atau market-nya dirubah atau diperluas, itu adalah hal yang sah bagi setiap perusahaan. Karena setiap perusahaan bertujuan pada profit.
Dan mereka sah untuk mengembangkan dari segi manapun,"Jadi tentang kasus TikTok Shop ini menurut saya yang salah bukan platformnya, tapi pemerintah yang membebaskan barang impor masuk ke Indonesia dengan mudahnya. Oleh karena itulah produk tersebut bisa merusak harga pasar, kalau orang Indonesia sendiri yang membuat produk pasti jatuhnya lebih mahal dari barang impor," lanjutnya.