Lihat ke Halaman Asli

Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Diperbarui: 4 September 2023   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pexels

Judi online menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Mulai dari masyarakat biasa, influencer, hingga public figure sempat terseret kasus ini. Ditambah dengan penggunaan internet yang masif digunakan menjadi lebih mudah untuk  menyebarkan  informasi termasuk pelanggaran hukum ini.

Penyebaran informasi tentang judi online biasanya dikemas dengan tampilan yang menarik agar orang mengunjungi situs tersebut untuk bermain. Semakin kesini, terlihat bahwa peminat judi online semakin menjamur yang sebenarnya akan berdampak buruk terutama dampak ekonomi. 

Akhir-akhir ini, aparatur negara juga sudah mulai menciduk pelaku dan pemain judi online termasuk selebritis. Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, seorang pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo turut bersuara tentang perjudian online ini.

Lihat juga: Cegah Gerakan Radikal Melalui Integrasi Darul 'Ahdi wa Syahadah

"Sebetulnya isu judi online ini sudah cukup lama jika mengacu pada term judi onlinenya. Karena sejak ada internet ditambah dengan sosial media, muncul permainan permainan online yang melibatkan transaksi keuangan berhadiah, yang sifatnya peruntungan belaka," ucap dosen Hukum ini. Lalu, ia memaparkan beberapa solusi terkait judi online.

 

Sumber: Pexels

Kominfo bekerjasama dengan kepolisian

Saat ini, lanjut Azzam, sebetulnya polisi dan Kominfo sudah cukup aktif untuk melakukan penutupan website atau blokir permainan online yang diduga sebagai judi online berbasis pada aduan masyarakat atau penyelidikan. Namun memang peristiwa ini tidak bisa selesai hanya dari aktivitas represif aparatur penegak hukum. 

Edukasi tentang judi online di berbagai lini

Perlu juga ada upaya preventif berupa edukasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi abal-abal atau bahkan yang menjurus perjudian. Karena jika hal itu berupa perjudian, pihak yang bermain juga bisa didakwa sebagai pelaku pidana perjudian. Meskipun semisal dia sudah menderita kerugian.

Lihat juga: Hujan Buatan dan Hapus Pertalite, Efektif Tangkal Polusi Udara?

"Judi online ini bisa disebabkan oleh faktor hobi dan ekonomi. Oleh karena itu, judi online tak hanya memakan korban dari kalangan tertentu saja. Hal tersebut masih bisa dicegah dengan cara menanamkan edukasi yang melibatkan lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan lintas sektoral untuk bergerak minimal pada anggotanya masing-masing," sambung Azzam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline