Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji guru baik guru ASN maupun non ASN mulai tahun 2025 esok.
Lihat juga: Prof Jain: Pendidikan Tak Hanya Tanggung Jawab Lembaga
Hal tersebut ia sampaikan pada saat acara puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November lalu. Kebijakan itu tentu menjadi kado manis untuk para pahlawan tanpa tanda jasa.
Tercatat Prabowo menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut dosen pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Septi Budi Sartika MPd mengatakan bahwa isu terkait gaji guru merupakan suatu masalah tersendiri.
Gaji Guru Jadi Isu Tersendiri
"Karena apapun itu, jika kita sebagai pendidik yang akan mendapat kesejahteraan, maka bisa lebih mudah melaksanakan tugas. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk menjadi seorang guru, ada banyak syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) itu.
Beberapa syarat diantaranya adalah guru harus menempuh pendidikan minimal S1 Pendidikan. Tetapi, kata dosen yang biasa disapa Dr Septi ini, beberapa regulasi juga membolehkan apabila ada sarjana di luar pendidikan yang menjadi guru.
Namun, seiring dengan lamanya durasi mengajar, mereka harus tetap menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang salah satu syaratnya adalah harus menyandang gelar S1.
Dosen lulusan S3 Pendidikan Sains Unesa itu berkata, "Dengan gelar S1 saja gaji guru masih banyak yang di bawah UMR, bahkan lebih lebih kecil dibandingkan dengan gaji buruh yang notabene tidak ada tuntutan S1,".
Profesi Guru Bukan Jadi Pilihan Pertama