Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kesejahteraan Masyarakat Jadi PR Kenaikan Tarif PPN

Diperbarui: 17 November 2024   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diterapkan mulai 2025 memicu berbagai reaksi dari masyarakat. 

Bagi sebagian besar warga negara Indonesia, terutama kalangan ekonomi menengah dan bawah, kenaikan tarif PPN ini menambah beban hidup yang sudah terasa berat. 

Lihat juga: Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal

Meski tarif PPN ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki defisit anggaran, dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang semakin tergerus menjadi perhatian utama.

Resiko Peningkatan Biaya Hidup

Bagi mereka yang berada di kelompok menengah ke bawah, kenaikan tarif PPN beresiko meningkatkan biaya hidup secara langsung. 

Kenaikan harga barang dan jasa sebagai akibat dari PPN yang lebih tinggi dapat memperburuk inflasi yang sudah dirasakan masyarakat, terutama pada barang-barang pokok seperti bahan makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 

Meski ada upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi melalui subsidi atau bantuan sosial, tapi tetap saja rasa ketidakadilan bisa mencuat jika dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat tidak merata.

Beberapa kalangan menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam mengelola sektor-sektor strategis lain yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih besar, seperti BUMN dan sektor pajak yang lebih efektif. 

Di saat yang sama, masyarakat juga merasa terperangkap dalam kondisi yang memperlihatkan pengelolaan sumber daya negara tidak optimal, sementara mereka yang berada di lapisan bawah justru yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, ada anggapan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan, daripada mengejar efisiensi dan perbaikan tata kelola yang lebih mendasar.

Tarif PPN Atasi Defisit

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline