Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengkonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Lihat juga: Awal Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12%, Pakar Umsida Beri Tanggapan
Kepastian kenaikan PPN tersebut diungkapkan oleh menteri keuangan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu, (12/11/2024).
Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam mendukung APBN serta memenuhi kebutuhan belanja pemerintah, termasuk untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Kenaikan PPN untuk Kebutuhan Fiskal
Kenaikan PPN ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan menambah sumber penerimaan pajak, sehingga defisit anggaran dan ketergantungan pada utang bisa dikurangi.
Sementara itu, kenaikan PPN diperkirakan akan memiliki dampak pada daya beli masyarakat, terutama pada kelompok ekonomi menengah dan bawah, karena barang dan jasa akan menjadi lebih mahal.
Kebijakan ini juga langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas fiskal, memperbaiki defisit anggaran, dan memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang terus berkembang.
Kenaikan PPN ini tak hanya mencakup barang konsumsi, tetapi juga berbagai layanan yang mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan masyarakat.
Namun, di balik tujuan yang mulia tersebut, ada pertanyaan besar mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah dan bawah.