Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pemberlakuan Izin Cuti Kampanye untuk Anggota DPRD, Efektif Kah?

Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Istimewa

Menjelang hari pencoblosan di Pilkada 2024, salah satu isu yang mencuat ke permukaan adalah keikutsertaan para anggota DPRD dalam proses kampanye para paslon yang berkompetisi. 

Isu ini mencuat dalam beberapa waktu belakangan dikarenakan adanya seruan dari pihak penyelenggara Pemilu kepada anggota DPRD yang masuk dalam tim kampanye paslon untuk segera mengajukan izin kampanye atau cuti.

Lihat juga: Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

Seruan tersebut sontak menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat, termasuk dari internal anggota DPRD. Ada yang melihat kewajiban cuti tersebut sebagai bentuk kewajiban yang sewajarnya, mengingat aktivitas kampanye yang akan mereka jalani potensial menelantarkan tugas jabatan yang mereka emban saat ini. 

Di sisi lain, ada yang berpandangan bahwa kewajiban cuti tersebut sejatinya tidak selayaknya diberlakukan bagi proses Pilkada, mengingat momentum pelaksanaannya yang tidak tepat, serta bentuk aktivitas kampanye yang sejatinya masih mungkin dijalankan secara efektif bersamaan dengan pelaksanaan tugas kedewanan mereka.

Regulasi Kampanye Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah

Regulasi kampanye dalam Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Regulasi tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah diatur secara khusus dalam BAB VI tentang Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah. 

Secara umum, ketentuan Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa pejabat negara dan pejabat daerah berhak untuk terlibat dalam proses kampanye selama memiliki izin kampanye dan tidak memanfaatkan fasilitas yang dilekatkan padanya sebagai pejabat negara atau daerah.

Keterlibatan pejabat negara/daerah dalam proses kampanye yang dimaksudkan dalam Pasal 53 PKPU No. 13/2024 berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7. 

Kedua pasal tersebut menentukan bahwa skema kampanye yang hanya bisa dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol dan Tim Kampanye. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline