Tiga tahun terakhir dalam masa Covid-19, judi online mulai banyak terjadi tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga ke berbagai desa-desa. Artinya, tak hanya orang kota saja yang melakukan hal tersebut.
Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Kecenderungan Bermedia Sosial Sebabkan Phubbing, Apa Itu?
Dalam kasus perjudian sekarang ini, usia remaja sudah banyak yang memainkan judi online atau judol bukan berarti orang dewasa juga tidak memainkannya.
Perspektif masyarakat mengenai perjudian ini menganggap hal yang lumrah dan sudah menjadi kebiasaan untuk mengisi waktu kosong, terlebih saat pandemi kemarin.
Namun, perjudian tetaplah hal yang melanggar hukum yang bersifat merugikan baik diri sendiri maupun memberikan dampak ke orang lain.
Meskipun sudah ada tindakan yang cukup tegas pada para pemain judi online, namun masih harus lebih tegas lagi dalam masalah untuk memberantas praktek perjudian online agar masyarakat tahu betapa bahayanya perilaku itu.
Dalam riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd, membahas tentang beberapa penyebab masyarakat kalangan menengah menjadi salah satu kalangan yang kerap melakukan judi online.
Mengapa kelas menengah melakukan judi online?
Ilustrasi: Unsplash
Lingkungan yang mendukung
Berdasarkan riset ini kesembilan informan tersebut mengetahui informasi tentang judi online melalui teman kerja. Melihat orang lain menang besar atau berbagi pengalaman sukses bisa memicu rasa penasaran dan keinginan mereka untuk mencoba juga.