Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kata Pakar Tata Negara Umsida Terkait Anggota Paskibraka Lepas Jilbab

Diperbarui: 16 Agustus 2024   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Unsplash

Ramai di jagat maya tentang kontroversi anggota paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Garuda, Ibu Kota Baru Nusantara (IKN) pada Selasa, (13/08/2024). 

Melansir dari laman CNN Indonesia pada 15 Agustus 2024, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) perempuan yang tidak mengenakan jilbab pada saat itu. Padahal ketika latihan, mereka mengenakan jilbab. 

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Hal itu memunculkan berbagai opini publik mengingat saat ini paskibraka telah berpindah di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, mereka dinaungi oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menjelaskan bahwa paskibraka dalam rangka peringatan HUT RI harus dilihat sebagai tradisi ketatanegaraan dan dalam perspektif Hak Konstitusional warga negara.

Paskibraka adalah tradisi ketatanegaraan

Sebagai sebuah tradisi ketatanegaraan, paparnya, pengaturan terkait bagaimana pelaksanaan upacara bendera, termasuk didalamnya bagaimana tata krama pelaku upacara bendera diikat oleh kebiasaan ketatanegaraan yang selama ini berjalan. Dan peraturan atau keputusan administrasi yang mengatur secara formal.

"Tata krama berpakaian yang selama ini mengikat petugas paskibraka, secara formal berlaku sebagai aturan, sehingga dapat diletakkan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas paskibra," tutur dosen prodi Hukum Umsida itu.

Dilihat dari aspek tradisi dan aturan internal, ketentuan terkait batasan pakaian oleh BPIP, tidak bermasalah jika praktek atau kebiasaan pakaian paskibraka dalam penyelenggaraan upacara bendera selama ini tidak mengenal penggunaan jilbab bagi petugasnya.

"Namun perlu dipahami bahwa sebagai aturan yang lahir dari kebiasaan ketatanegaraan, pakaian, tata cara, dan teknis pelaksanaan upacara bendera bukanlah hal yang sifatnya tidak dapat diubah, termasuk anggota paskibraka lepas jilbab," ucapnya.

Cara merubahnya pun tidak harus dengan menerbitkan aturan formal baru. Layaknya kebiasaan yang bisa berubah, sejarah ketatanegaraan kita juga melazimkan perubahan dalam kebiasaan ketatanegaraannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline