Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Umsida 2x Bantu Legalitas Bumdes, Akan Melebar ke Desa Lain

Diperbarui: 8 Agustus 2024   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pri

Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Abdimas Umsida) yang diketuai oleh Sri Budi Purwaningsih SH MKn, melakukan serah terima legalitas Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Mitra Mulya Gading, Krembung, Sidoarjo di balai desa Gading pada Rabu, (31/07/2024).

Acara serah terima dan Forum Grup Diskusi (FGD) ini dilakukan oleh tim Abdimas Umsida dengan pihak desa Gading yang diwakili oleh Yuliastuti SE MM, selaku kepala desa Gading. 

Dalam serah terima legalitas Bumdes ini, turut hadir pula undangan dari kedua belah pihak. Seperti perangkat desa, ketua BPD Gading, pengurus Bumdes Mitra Mulya Gading, dan perwakilan tim Abdimas Umsida lainnya.

Ada Dr Rifqi Ridlo Pahlevi SH MH, dosen prodi Hukum Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah MAP, dosen Prodi Administrasi Publik Umsida, serta enam mahasiswa prodi hukum Umsida yang membantu penyusunan hingga pengunggahan legalitas Bumdes.

Perlu diketahui bahwa desa Gading menjadi desa kedua Abdimas Umsida di kecamatan Krembung setelah desa Lemujut yang memiliki legalitas Bumdes dari 19 desa yang ada.

Tujuan abdimas legalitas Bumdes

Keluarnya legalitas Bumdes ini telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari penyusunan aturan-aturan hukum sesuai dengan yang disyaratkan dalam sistem informasi desa Kementerian Desa (sid.kemendesa.go.id), hingga pengunggahan dokumen yang dibutuhkan (PERDES, AD, ART, Berita Acara Musdes dan Program Kerja Bumdes), dan akhirnya terbitlah legalitas oleh Kemenkumham.

Tujuan dari program abdimas legalitas Bumdes Mitra Mulya Gading ini adalah untuk membantu desa secara administrasi hukum menjadi Bumdes yang sah secara hukum dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha.

"Kami mengurus legalitas Bumdes ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Bumdes sebagai dasar setiap kegiatan unit usaha. Alhamdulillah setelah desa Lemujut, kami juga dapat membantu legalitas Bumdes di desa Gading, Krembung," ujar Sri Budi.

Implementasi tri dharma

Dok pri

Selanjutnya, Sri Budi juga menyampaikan bahwa salah satu kewajiban dosen adalah melakukan tri dharma perguruan tinggi. Selain pengajaran, dosen juga diwajibkan untuk melakukan riset dan Abdimas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline