Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

LKBH Umsida Kawal Masyarakat Hadapi Perubahan dengan Edukasi Hukum

Diperbarui: 5 Agustus 2024   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LKBH Umsida

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bekerjasama dengan MHH PDM Sidoarjo, DPN Peradi dan prodi hukum Umsida adakan kegiatan seminar nasional bertemakan masa depan demokrasi mengawal perubahan, membangun peradaban baru yang berkemajuan di aula KH Mas Mansoer Umsida Sabtu (27/07/2024).

LKBH Umsida Edukasi Hukum Pada Masyarakat 

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo diwakili oleh Burhanudin MPd ungkapkan antusiasnya dalam mendukung kegiatan ini.

"Di Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Sidoarjo ada yang namanya Majelis Hukum dan HAM (MHH) ,kemudian dari MHH bersama kami di PDM akan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Insyaallah kami siap memfasilitasi tempat dan lain-lainnya," ujarnya.

"Kami PDM Sidoarjo yang jelas membuka diri untuk berkolaborasi dan kami ingin bersinergi, bagaimanapun kami menaungi 18 kecamatan dan banyak sekali pimpinan ranting se-kabupaten Sidoarjo, kami berharap masyarakat diberikan edukasi mengenai hukum dan politik," imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Burhanudin, maraknya kasus gengster di kalangan remaja ini membuatnya semakin khawatir dengan siswa yang bersekolah di Amal Usaha Muhammadiyah.

Baca juga: 10 Prospek Kerja Jurusan Teknik Elektro

Harapannya edukasi hukum ini juga dapat merangkul remaja agar memahami resiko atas setiap perbuatannya terutama dimata hukum, agar mereka bisa menjadi warga negara yang taat.

Wasekjend DPN Peradi Hariyanto SH M Hum, mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin bersama Umsida. Menurutnya hasil kerjasama ini telah melahirkan program-program yang dapat merambah ranah akademis seperti paralegal, legal drafting, seminar nasional dan diskusi publik.

Ia juga berharap lembaga hukum tidak hanya memberikan pendampingan dan penanganan perkara saja melainkan memberikan pemahaman hukun terhadap masyarakat agar meningkatkan rasa sadar hukum lebih baik lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline