Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Dosen Umsida Ungkap Pengolahan Tambang Harus oleh Ahli

Diperbarui: 24 Juni 2024   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2024.

Tercatat ada empat ormas keagamaan yang menolak izin tambang ini. Mereka adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Sementara Muhammadiyah masih mengukur diri dan tak ingin terburu-buru.

Lihat juga: Inovasi Kursi Roda Elektrik untuk Wirausaha Penderita Cerebral Palsy

Dilansir dari laman bbc.com (12/06/2024), Presiden Jokowi memang pernah menjanjikan konvensi pertambangan mineral dan batu bara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 2021. Alasannya agar mereka dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil. Namun aturan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai pihak karena dirasa ada motif politik tertentu yang dapat menimbulkan konflik, terutama dampak buruk kerusakan lingkungan akibat kegiatan itu.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu  dosen ahli Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Prantasi Harmi Tjahjanti SSi MT mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa saja berdampak buruk bagi alam apalagi jika dikelola oleh orang yang bukan ahli di bidangnya.

Harus dikelola oleh ahli

Ilustrasi: Unsplash

Ia menanggapi hal ini berdasarkan hadits Bukhari 6015 yang berbunyi "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."

Dosen yang akrab disapa Dr Tasi ini mengatakan, "Jika memang ingin mengelola, maka yang harus dikerahkan adalah pakar pertambangan atau geologi. Dan mengambil hasil bumi tersebut tidaklah instan, belum tahap pemurniannya. Lalu, diolah lagi dan dicampur dengan bahan lain, tahapnya cukup panjang,".

Dr Tasi mengaku tidak setuju dengan kebijakan izin tambang ini. Menurutnya, banyak kebijakan lain (pendidikan, kesehatan, atau umat) yang bisa diserahkan kepada ormas keagamaan. Sebelum mengesahkan kebijakan, sebisa mungkin dipikir kembali akan dampaknya.

Terlebih, Dosen prodi teknik mesin tersebut menjelaskan tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline