Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memiliki kabar baik bagi lulusan khususnya sarjana hukum yang ingin berprofesi menjadi advokat. Pasalnya, Umsida kembali menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya dalam program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Umsida yang keempat kalinya.
Lihat juga: Kali Ketiga Umsida Bekerja Sama dengan Peradi Surabaya Adakan PKPA, Pendaftaran Masih Dibuka!
Menghadirkan para ahli sebagai pemateri
Pelaksanaan PKPA ini akan berlangsung pada tanggal 23 September sampai dengan 6 Oktober 2024. PKPA Umsida selama pelaksanaannya, selalu menghadirkan para ahli di bidangnya untuk memberikan materi, diantaranya:
- Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM selaku ketua umum DPN Peradi
- Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSI, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga
- Haryanto SH MHum, Wakil sekretaris jenderal BPN Peradi
- Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga
- Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, Ketua Dewan Pakar DPN Peradi
- Ansori SH MH, Hakim Mahkamah Agung
- Ahmad Riyadh UB PhD pengurus KOMWASDA Surabaya
- Rizania Kharismasari SH MH, Pengurus DPN Peradi
- Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Ketua Program Studi Hukum Umsida
- Dr Rifki Ridho Pahlevi SH MH, ketua LKBH Umsida
- Eko Sasmito SH MH, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) 2014-2019
PKPA ini berguna bagi para lulusan yang akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang merupakan salah satu syarat menjadi advokat. Di Umsida sendiri yang telah mengadakan PKPA selama empat kali, 100% pesertanya lulus UPA. Oleh karena itulah, PKPA Umsida memiliki keunggulan tersendiri.
Lihat juga: Rakor dan Dialog Nasional Prodi Hukum Umsida, Jelaskan Pendidikan Hukum Era MBKM
Apa yang membedakan PKPA Umsida dan yang lainnya?
PKPA Umsida memiliki beberapa keunggulan yang tidak dimiliki PKPA di tempat lain. Misalnya:
- Di PKPA Umsida, selain memberikan pendidikan profesi berupa teori dari para ahli yang sudah disesuaikan dengan kurikulum, di sini juga memberikan pendampingan menghadapi soal ujian profesi advokat. Karena untuk menjadi seorang advokat, selain mengikuti pendidikan profesi dan ujian profesi.
DI PKPA Umsida, menyediakan kisi-kisi yang sudah ditentukan Peradi Surabaya. Dalam ujian tersebut terdapat dua macam soal, yakni essay dan pilihan ganda.
- Pada pilihan ganda, PKPA Umsida menyediakan pendampingan ujian dengan cara memberikan bank soal. Bank soal ini dibuat berdasarkan soal-soal yang sudah pernah keluar di ujian selama lima tahun terakhir.
- Sedangkan pada pilihan ganda, di PKPA Umsida memberikan pendampingan pembuatan surat kuasa dan gugatan. Gugatan tersebut dipilih sesuai dengan soal yang sudah pernah keluar dalam tiga tahun belakangan. Model soalnya pun berbeda-beda, misalnya gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan cerai. Untuk kasus dua tahun selama ini, banyak peserta ujian yang gagal karena tidak bisa membedakan mana yang termasuk gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, di PKPA Umsida menyediakan strategi-strategi agar para peserta ini bisa menghadapi soal seperti itu dengan mudah. Karena essay dalam tes ini memegang peran sangat penting dengan bobot nilai 60% dari total nilai.
- Dari segi kurikulum, di PKPA Umsida memiliki keunggulan yang tidak dimiliki PKPA kampus lain. Di Umsida, memiliki satu materi tambahan yang tidak ditemukan pada PKPA lainnya, yaitu tentang digital forensik. Digital forensik dipilih sebagai kekhususan atau pemfokusan PKPA di Umsida. Untuk digital forensik ini, akan diisi oleh ahli yang juga pernah menjabat sebagai jaksa perwakilan dari Peradi Surabaya.
Digital forensik dipilih sebagai fokus PKPA Umsida sejak dua tahun terakhir. Yang pertama, Umsida memilih hukum Islam sebagai kekhususan materi. Materi ini juga dipilih karena sesuai dengan kebutuhan di peradilan saat ini. Karena saat ini, pembuktian tidak hanya bergantung pada bukti fisik atau nyata saja, tapi juga dari jejak digital (misalnya media sosial, media bertukar pesan, dan alat digital lainnya).
Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024