Lihat ke Halaman Asli

UmsidaMenyapa1912

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Ini Cara agar Zakat Fitrah Menjadi Sah, Simak Agar Hati tenang

Diperbarui: 5 April 2024   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Freepik

Salah satu kewajiban umat Islam saat bulan Ramadan adalah menunaikan zakat fitrah. Dan zakat ini harus tersalurkan sebelum pelaksanaan sholat Ied.

Namun, apakah zakat yang telah kita berikan itu sudah sah? Apa pemberian tersebut benar-benar zakat, atau malah jatuhnya sedekah? Dalam artikel ini, Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, dosen prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (PAI Umsida) memberikan penjelasan tentang pelaksanaan zakat fitrah yang sah.

Lihat juga: Tetap Jaga Kesehatan, Dosen Umsida Bagikan 8 Tips Olahraga Saat Puasa

Pengertian

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

"Zakat itu sesungguhnya diwajibkan untuk seluruh umat Muslim. Fungsinya untuk membersihkan harta yang telah direzekikan oleh Allah. Bukan memberikan sebagian harta. Ini yang membedakan zakat dengan infaq atau sedekah," ujar Rahmad.

Anjuran memberikan zakat

Ilustrasi: Freepik

Secara gamblang, perintah zakat ini telah tertuang dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

Artinya:

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan zakat fitrah?

Dari ayat ini, Rahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan zakat fitrah, Allah memerintahkan untuk mengambil zakat nya. Artinya, ada pelaku yang diberi mengabil zakat, siapakah itu? Mereka tidak lain adalah amil. Jadi zakat yang dikeluarkan oleh seseorang (muzakki) dari harta yang diberikan Allah untuk mensucikan diri dan membersihkan hartanya kepada amil. Lalu amil lah yang nantinya akan mengatur pembagian zakat kepada penerimanya (mustahik).

Nah, amil inilah yang memiliki kriteria tertentu. Muzakki tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah kepada sesamanya, atau orang lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline