Pemerintah menyatakan akan menyatukan proses pengurusan visa haji dan umroh ke dalam satu atap pelayanan. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama mengatakan, rencana penyatuan tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan jamaah haji dan umrah.
Wacana penyatuan, muncul setelah Lukman bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Osamh Mohammed Abdullah Al-Shuibi dan Sekretaris Dubes Arab Saudi, Muhammad Badawier. Dalam pertemuan, dua pejabat Arab Saudi tersebut menyatakan, Arab ingin penerbitan visa haji dan umroh dilakukan melalui satu pintu.
"Itu yang mereka sampaikan dan Kementerian Agama juga memiliki keinginan yang sama," katanya, Jumat (23/2).
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Lukman bilang Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan mengirimkan tim ke Arab Saudi. "Pembahasan dilakukan karena kami berprinsip penyatuan yang dilakukan tetap mengikuti aturan Saudi Arabia," katanya.
Sementara itu Arfi Hatim, Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama mengatakan, penyatuan layanan tersebut nantinya akan membuat layanan visa haji dan umroh akan berbeda. Dengan penyatuan, nantinya semua Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPIU) harus memasukkan permohonan visa umroh jamaah ke sistem yang dimiliki Kementerian Agama.
Dengan penyatuan, masyarakat juga bisa memantau proses pembuatan visa mereka. "Selama ini tidak seperti itu. PPIU biasanya hanya input data jamaah kalau mereka mau berangkat," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh Indonesia, Mustolih Siradj mengatakan, penyatuan layanan visa umroh dan haji memang diperlukan. Pasalnya, untuk umroh misalnya, sistem yang ada sekarang punya banyak kelemahan.
Cegah PPIU gelap
Kelemahan tersebut berkaitan dengan celah yang bisa dimainkan oleh provider untuk menerima pengajuan visa umroh dari PPIU tidak berizin. Saat ini celah tersebut masih terbuka lebar.
PPIU tidak berizin bisa mengurus penerbitan visa ke provider. Penerbitan visa oleh PPIU tidak berizin tersebut bisa memberikan risiko kepada jamaah umroh.
Dengan permasalahan tersebut, jamaah umroh setiap saat bisa gagal berangkat atau ditelantarkan di Arab Saudi oleh PPIU ilegal tersebut. Bukan hanya itu saja, karena tidak terdaftar, Kementerian Agama juga akan kesulitan dalam membantu jamaah. "Kebijakan ini yang diharapkan supaya masalah umrah ilegal akibat permainan provider menerima pengurusan visa PPIU tidak berizin bisa dihentikan," katanya.