Lihat ke Halaman Asli

Ummu Najla

Mahasiswa

HAM Judul yang Menarik Nggak Sih?

Diperbarui: 26 November 2023   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hak Asasi Manusia
("HAM") adalah hak asasi manusia.
 Secara harfiah, istilah hak asasi manusia berasal dari bahasa Perancis "droits de'i home", bahasa Inggris "human right", dan  bahasa Arab "huquq al-insan".
 Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, diciptakan oleh Tuhan, dan telah ditetapkan sejak awal keberadaan kita di muka bumi.
  Oleh karena itu, mereka harus dilindungi, dihormati dan dipelihara dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dihilangkan oleh siapa pun.
 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
 Pakar hukum Perancis Karel Wassac berbicara tentang perkembangan konten hak yang termasuk dalam konsep hak asasi manusia.
 Karel Wassak menggunakan istilah "generasi" untuk menggambarkan ruang lingkup hak suatu zaman.
 Kategori "Generasi" terinspirasi dari slogan Revolusi Perancis: "Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan."
Hak Asasi Manusia Generasi Pertama  
HAM Generasi Pertama mewakili hak-hak sipil dan politik, atau hak asasi manusia klasik, ham generasi pertama dianggap hak negatif, yaitu tidak adanya campur tangan negara terhadap hak dan kebebasan individu.
 Hak ini menjamin  kebebasan  individu untuk mengambil keputusan sendiri. Dalam arti lain, negara tidak seharusnya berperan aktif  terhadap individu.
Hak Asasi Manusia Generasi Kedua
  Hak Asasi Manusia Generasi Kedua mengikuti prinsip kesetaraan dan mewakili perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
 Berbeda dengan generasi pertama, hak asasi manusia generasi kedua mengharuskan negara untuk bertindak proaktif untuk memastikan hak-hak tersebut terwujud.
   HAM Generasi Kedua dianggap sebagai "hak positif." Artinya, perwujudan hak memang memerlukan peran aktif dan partisipasi negara.
Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga
Mewakili tuntutan  solidaritas atau hak kolektif.
 Dengan menuntut hak solidaritas, negara-negara berkembang menginginkan  tatanan ekonomi dan hukum internasional yang berkontribusi terhadap hak atas pembangunan, dan hak atas sumber daya alamnya sendiri.
 Teori Hak Asasi Manusia Di kalangan profesi hukum, ada tiga teori utama yang menjelaskan asal usul gagasan tentang hak asasi manusia, diantaranya:
TEORI HUKUM ALAM
Orang yang dianggap membantu dalam mendefinisikan teori dasar  hukum alam adalah John Locke. dan J.J. Rousseau.
 John Locke mengemukakan gagasan bahwa semua orang pada dasarnya dianugerahi hak hidup, kebebasan, dan harta benda, yang  tidak dapat diambil alih oleh negara.
 Sedikit berbeda dengan John Locke,
 J.J. Rousseau menekankan bahwa hukum kodrat tidak menciptakan hak-hak kodrati individu, melainkan hak kedaulatan rakyat sebagai satu kesatuan.
Teori Positivisme atau Utilitarian
Menurut Jeremy Bentham, keberadaan manusia ditentukan oleh tujuan atau kegunaannya untuk mencapai kebahagiaan  sebagian besar orang. Artinya, kepentingan individu harus berada di bawah kepentingan masyarakat. Teori positivis disebut juga teori utilitarian karena gagasan ini disukai banyak orang.
Teori Keadilan
Teori Keadilan muncul dari kritik terhadap teori positivis. Tokoh yang membentuk teori keadilan adalah Ronald Drawkin dan John Rawls.
 Teori Draukin berasumsi bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memperlakukan warga negaranya secara setara. Artinya,  negara  menggunakan nilai-nilai moral, kekuasaan, dan alasan lain sebagai mengesampingkan hak asasi manusia selain perlakuan yang sama.
 Menurut Rawls, semua orang kini mempunyai hak dan kebebasan yang sama. Namun, mereka tidak bisa bersenang-senang bersama.
PRINSIP HAK ASASI MANUSIA
Berikut  beberapa prinsip HAM yang dikemukakan oleh para ahli:
* Universalitas, artinya semua orang, apapun agamanya, di seluruh wilayah di dunia, apapun bahasanya, apapun latar belakangnya, mereka memiliki hak yang sama.
* Tidak dapat dibagi-bagi, yaitu setiap orang mempunyai hak atas segala golongan yang tidak dapat dibagi-bagi.
* Saling ketergantunga, yaitu  hak-hak tertentu  selalu bergantung pada hak-hak lainnya.
* Interkoneksi, yaitu hak yang satu berkaitan dengan hak yang lain.
* Kesetaraan mensyarat dan perlakuan yang sama, yaitu perlakuan sama dalam situasi serupa, namun perlakuan berbeda dalam situasi lain.
* Non-diskriminasi, yaitu semua orang harus diperlakukan berdasarkan hukum dan diberi kesempatan yang sama.
* Diskriminasi terjadi ketika orang tidak diperlakukan atau diberi kesempatan yang sama.
* Tanggung jawab negara, asas yang terbagi atas tugas menghormati, memenuhi, dan melindungi.
Contoh kasus HAM di Indonesia
Anggota Komite Riset Komnas HAM Sarin P. Siajian mengatakan, terdapat bukti pelanggaran HAM dalam dua  bentrokan antara warga sipil dan pejabat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu.
 Komnas HAM RI melakukan pemantauan aktif di kawasan tersebut pada tanggal 15 hingga 17 September 2023  dengan melakukan kunjungan lapangan dan memperoleh informasi dari sejumlah pemangku kepentingan.
 Pak Sarin mengatakan, Komnas HAM juga mendapat informasi bahwa gas air mata yang masuk ke lingkungan sekolah berasal dari hutan  depan SMPN 22 Garan, 30 meter dari gedung sekolah.
 Bahkan sebelum gas air mata mencapai halaman sekolah, tiga ledakan terdengar  dari hutan depan sekolah.
  SDN 24 Juga di Garan, ledakan keras terdengar di beberapa bagian lingkungan sekolah, dan tak lama kemudian gas air mata ditembakkan.
 Sarin mengatakan, hal ini masih memberikan dampak psikologis bagi siswa, sehingga setelah kejadian pun kehadiran siswa tidak pernah mencapai 100%.
 Komnas HAM juga menemukan seorang bayi berusia 8 bulan luka berat akibat penggunaan gas air mata sebagai korban kejadian di  SDN 24 Garan.
 "Menurut kami, di sana pasti ada pelanggaran hak asasi manusia, dan itu jelas 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya tahun 2005," kata Sahlin.
 Jika ingin melakukan penggusuran, paling tidak harus mengutamakan perundingan untuk mencapai kesepakatan, memberikan pemberitahuan  dan relokasi yang tepat sebelum penggusuran dilakukan, atau mencari lokasi baru terlebih dahulu, kata Saurin.
 Dalam kasus ini,  penggusuran dilakukan meski belum ada lokasi baru  sehingga membuat masyarakat kocar-kacir.
 Komnas HAM dijadwalkan menggelar pertemuan pada 25 September  dengan Ketua Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM?p), Kementerian Koordinator  Perekonomian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Kepala Staf Kepresidenan.
 Sekretariat Nasional Kementerian  (Setneg), Menteri ATR/BPN, dan Kapolri (Kapoli) akan membahas solusi bersama.
 Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap sengketa Rempang membuat rencana investasi  produsen kaca China Xinyi Group terhenti dan tidak dialihkan ke negara lain.
 Ia mengakui bahwa pendekatan pemerintah terhadap masyarakat Rempang mungkin kurang tepat.
 Untuk itu, pemerintah  mulai meredakan ketegangan di Rempang.
 Menurut Pak Luhut, realisasi investasi di Xinyi akan membuka lapangan kerja, memperlancar alih teknologi, dan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada produksi fotovoltaik (PV), modul surya, dan semikonduktor akan selesai.
 Luhut menolak seruan pencabutan status proyek strategis nasional di Rempang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline