Lihat ke Halaman Asli

ummi anisatul amiroh

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Pembatalan Poligami

Diperbarui: 15 Mei 2023   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt)"

Dalam review skripsi ini saya akan mengaggkat skripsi dari kak ARUM SARI PUSPA DEWI, NIM: 152121091 "Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt)"  Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan perkara. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan setelah pembatalan poligami tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.. Penelitian ini merupakan jenis penelitian literer (kepustakaan) yang berfokus pada putusan Hakim Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumentasi, wawancara, dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis data yang bersifat deskriptif analitis. 

Berdasarkan analisis penelitian, dapat dihasilkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan perkawinan poligami antara Termohon dengan Turut Termohon dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Mengapa saya memilih skripsi ini? Karena saya tertarik dengan kasusu yang diangkat sang pemulis, meskipun bukan dari studi lapangan melainkan dari keputusan hakim, yang mana kita ketahui bahwa keputusan hakim adalah keputusan yang mutlak.

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Perspektif Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt)

Perkawinan adalah salah satu kebutuhan manusia yang meliputi lahiriah dan batiniah. Kebutuhan tersebut terdorong oleh naluri biologis manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Dasar Hukum dan Syarat Poligami Menurut Peraturan Perundang-undangan beberapa landasan hukum pengaturan hukum pengaturan poligami di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yg pada hakikatnya menganut asas monogami, tetapi memungkinkan dilakukannya poligami. Dari beberapa dasar dan aturan yang telah dikemukakan dapat dipahami bahwa asas perkawinan adalah monogami yang tidak bersifat mutlak, tetapi monogami terbuka, sebab menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa "Pada azasnya dalam suatu Perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami"

Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh

Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun, di Indonesia

dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur hal tersebut

sebagai berikut:14

1) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat

izin dari Pengadilan Agama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline