Lihat ke Halaman Asli

ummi anisatul amiroh

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Book review

Judul                     :HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis                 :Dr. Mardani

Penerbit              : sinar grafika

Terbit                    : 2013

Cetakan               : cetakan pertama, nopember 2013

Buku tulisan Dr. Mardani yang berjudul "HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA" buku ini disusun guna membantu para mahasiswa dalam memahami hukum perikatan yang ada sejak tahun 1990-an, yaitu sejak lahirnya bank muamalat. Buku ini juga dapat digunakan untuk mengimbangi praktik ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan .

Pada bab pertama yaitu " TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA"

Yang pertama yaitu membahas tentang " ISTILAH DAN KONSEP PERIKATAN DALAM HUKUM ISLAM" yaitu mencangkup :

  • Wa'ad mempunyai arti janji (perjanjian) yaitu suatu pernyataan oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik dimasa depan.
  • Akad  yaitu menyimpulkan atau memberikan perikatan atau kesepakatan antra dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertantu.
  • 'ahd adalah penepatan janji.
  • Iltizam istilah ini hanya dapat digunakan untuk istilah perikatan yang hanya di setujui satu pihak saja, dan baru pada zama modern ini iltizam digunakan untuk menyebut perikatan secara keseluruhan.
  • Tasharruf adalah segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara' menetapkan berbagai hak, akad merupakan bagian dari tasyarrif.
  • Mu'ahadah Ittifa' ialah suatu perbuatan dimana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap seseorang lain.

Untuk pembahasan selanjutnya yaitu mengenai  " pengertian istilah perikatan, perjanjian, perutangan, persetujuan, kontrak, dan memorandum of understanding (MOU)"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline